Keputusan Arab Saudi Bikin Jemaah Haji RI Gigit Jari

VIVA – Keputusan pemerintah Arab Saudi yang tetap menyelenggarakan ibadah haji, meski wabah virus corona belum terkendali, diapresiasi banyak negara berpenduduk Muslim, termasuk Indonesia. Saudi tidak meniadakan sama sekali ritual tahunan itu, melainkan tetap berlangsung, tetapi dengan jumlah jemaah yang amat terbatas.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Jumlah jemaah haji sedunia mencapai lebih dari 2,4 juta orang setiap tahun. Namun, dalam ibadah haji tahun 2020, karena pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda, pemerintah Saudi memutuskan mengizinkan hanya 10.000 orang. Itu pun cuma untuk warga negara Saudi dan warga negara lain yang bermukim di Tanah Suci.

Pemerintah Indonesia telanjur memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah haji pada 2020, sebagaimana Menteri Agama Fachrul Razi umumkan pada 2 Juni. Padahal, waktu itu Saudi belum menetapkan untuk menangguhkan atau tetap menyelenggarakan haji. Indonesia beralasan sudah tak cukup waktu untuk mempersiapkan memberangkatkan jemaah haji, sementara sikap Saudi belum jelas kala itu.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Peluang tertutup

Arab Saudi memutuskan menyelenggarakan ibadah haji secara sangat terbatas setelah kasus kejangkitan Covid-19 di negara itu melonjak mencapai 161 ribu dengan lebih dari 1.300 kematian. Namun, sebelum Saudi mengambil keputusan, sejumlah negara, termasuk Indonesia, sudah lebih dahulu membatalkan mengirimkan jemaah haji.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Pemerintah Saudi akan memilah dan memilih calon haji yang diizinkan beribadah haji sesuai kuota yang dibatasi tidak lebih dari 10.000 orang. Mereka menetapkan syarat ketat untuk menekan risiko penularan Covid-19, antara lain calon jemaah berusia tidak lebih dari 65 tahun dan tidak boleh memiliki riwayat penyakit kronis. Calon jemaah haji wajib dites kesehatannya sebelum tiba di Mekkah untuk memastikan tidak terjangkit virus corona dan harus melakukan karantina di rumah setelah beribadah.

Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq al-Rabiah mengatakan, pengetatan persyaratan itu untuk memastikan haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat. Selain itu, sambil mengamati semua langkah-langkah pencegahan dan protokol menjaga jarak yang diperlukan untuk melindungi dari risiko penularan virus, sesuai dengan ajaran Islam dalam menjaga kehidupan manusia.

Fachrul Razi buru-buru merespons keputusan Arab Saudi dengan mengatakan bahwa peluang jemaah haji asal "Indonesia sudah tertutup dari sisi kuota". Kerajaan Arab Saudi memang masih membuka peluang jemaah haji undangan, sebagaimana tahun-tahun sebelum pandemi, namun, menurut Fachrul, peluang itu kecil bagi Indonesia. Soalnya jemaah undangan tidak termasuk dalam kuota keseluruhan haji yang dibagi-bagi untuk semua negara.

Konsul Haji Indonesia di Jeddah Endang Jumali berpendapat serupa dengan Fachrul. Menurutnya, berdasarkan keterangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh Benten, peluang Indonesia mengirimkan jemaah hajinya ke Tanah Suci sudah tertutup. Jatah sepuluh ribu jemaah hanya untuk penduduk Saudi dan ekspatriat di sana.

Sejauh ini pun pemerintah Indonesia belum mengetahui kuota bagi warga Indonesia di Arab Saudi yang diizinkan menunaikan ibadah haji, Endang mengaku belum mengetahui teknis pemberian kuota terbatas tersebut. Dalam beberapa mendatang, Arab Saudi akan menyampaikan teknis kuota jemaah haji terbatas 2020 melalui perwakilan negara-negara sahabat di sana.

Keputusan yang sejalan

Fachrul Razi mengklaim, keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah asal Indonesia. Di tengah pandemi, katanya, keselamatan jemaah patut diutamakan, apalagi agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan untuk meraih kemanfaatan. Karena itu, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyoal kebijakan Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia yang lebih dahulu memutuskan menangguhkan memberangkatkan jemaah haji. Dewan bahkan menganggap itu keputusan tepat, karena pemerintah juga harus bisa menjamin kebutuhan dan keberlangsungan jemaah haji asal Indonesia saat melaksanakan ibadah.

Urusannya bakal menjadi lebih rumit, menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, kalau pemerintah Indonesia tidak buru-buru menangguhkan, lantas Arab Saudi tiba-tiba tetap menyelenggarakan haji dengan jumlah sangat terbatas. "Apa jadinya kalau kita sudah berangkat, sudah disiapkan, tiba-tiba pemerintah Arab Saudi, seperti sekarang, memang tidak memberikan kuota kepada banyak negara."

Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sama-sama menganggap tepat keputusan Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia karena demi melindungi jemaah haji. NU bahkan mencoba menghibur jemaah asal Indonesia yang terpaksa batal atau tertunda pergi haji dan harus gigit jari atas keputusan pemerintah Saudi.

Haji memang termasuk ibadah utama dalam ajaran Islam. Tetapi, bukan berarti haji adalah satu-satunya ibadah utama, karena masih banyak bentuk ibadah lain yang nilai keutamaannya setara dengan haji. "Antara lain, menjamin kelangsungan hidup dan memberi makan yatim-piatu, istikamah hadir dalam majelis ilmu, berbakti kepada kedua orang tua, berzikir sepenjang waktu dengan bacaan baqiatus salihat," kata Robikin Emhas, Ketua Pengurus Besar NU.

Muhammadiyah, sebagaimana dikatakan oleh sekretaris umum Abdul Mu'ti, menilai Arab Saudi sebagai otoritas pelaksanaan haji tidak melanggar aturan internasional. Bahkan, penyelenggaraan haji dengan jemaah terbatas itu sesuai dengan semangat mereka sebagai pelayan dua masjid suci (khadim al-haramain). Pemerintah Saudi juga berkewajiban untuk memberi pelayanan terbaik dan menjamin keselamatan jemaah haji selama mereka di Tanah Suci.

Masyarakat Indonesia pun, dia mengingatkan, agar memaklumi keputusan pemerintah Saudi sehingga niat untuk beribadah haji tahun 2020 perlu diabaikan karena lonjakan kasus positif Covid-19 yang belum reda. Dia mewanti-wanti masyarakat Indonesia agar tidak memaksakan kehendak untuk berhaji, apalagi dengan prosedur ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya