Kasus Anggodo: Habis Rekaman, Terbitlah CDR
- ANTARA/Puspa Perwitasari
Ade Rahardja sendiri membantahnya, termasuk saat ia bersaksi di persidangan. Ia bahkan mengaku tidak mengenal Ary Muladi.
Kejanggalan tak berhenti sampai di situ.
Meski polisi menyatakan memiliki bukti CDR, namun Kejaksaan Agung menyatakan hingga kini mereka belum pernah menerimanya. Padahal, perkara Bibit-Chandra sudah dilimpahkan sepenuhnya oleh penyidik Mabes Polri ke kejaksaan.
"Kami hanya mengetahui hal itu dari berita acara pemeriksaan di kepolisian. Tidak ada bukti berupa CDR yang kami terima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir.
Dalam berkas, kata Babul, dituduhkan penyidik bahwa Ade Rahardja dan Ary Muladi saling kenal. Itu karena ada hubungan telepon antara keduanya sebanyak 64 kali. "Tidak ada CDR-nya. Itu dari berkas yang kita terima," jelasnya.
Meski Mabes Polri menyatakan akan menyerahkan data itu, namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum menerimanya. "Kami masih menunggu apakah jadi dikirimkan hari ini atau tidak," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor, Sugeng Riyono.
Koordinator Hukum Indonesia Corruption (ICW) Febri Diansyah mendesak supaya pengadilan mengecek kesahihan CDR dari Mabes Polri itu. "Harus ada ahli independen untuk menilai keasliannya," kata Febri. "Sungguh-sungguh penting untuk menguji apakah CDR itu rekayasa baru atau tidak." (kd)