Setelah Djoko Susilo Datang di
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Nanan meminta agar KPK lebih mengedepankan hukum. Keputusan penahanan tersebut hendaknya tidak didasarkan pada desakan pihak tertentu. Selain itu, katanya, aspek hati nurani juga perlu dipertimbangkan. "Menahan itu bukan kepentingan pribadi, tapi hukum. Itu yang paling penting."
Panggilan Kedua
Mendatangkan Djoko ke KPK memang bukan urusan mudah. Saat panggilan pertama, Jumat 28 September 2012, dia tidak datang. Dia hanya mengirim pengacaranya. Para pengacara itu menyampaikan bahwa kliennya tak datang sebab masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung. Fatwa yang ditunggu itu adalah tentang siapa yang berhak mengadili kasus ini. KPK atau Polri.
Kasus korupsi Simulator SIM yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian ini, memang diselidiki juga oleh Polri. Inilah yang menimbulkan kesan bahwa kepolisian dan KPK rebutan perkara. Banyak pihak mendesak polisi, bahkan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar membiarkan KPK mengusut kasus ini.
Djoko mengaku merasa terjepit. Dia tidak mau menjalani proses hukum dua kali untuk kasus yang sama. Di KPK dan Polri. Itu sebabnya dia meminta fatwa Mahkamah Agung. Tapi akhirnya permohonan Djoko ditolak. MA beralasan, yang boleh minta fatwa hanya lembaga negara, bukan perorangan.
Jumat pagi 5 Oktober 2012, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengimbau agar Djoko mematuhi proses hukum. Semua anggota Polri, kata Timur, tanpa kecuali harus mematuhi proses hukum. "Dia harus patuh terhadap hukum," kata Timur Pradopo usai menghadiri Hari Ulang Tahun TNI ke-67 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 5 Oktober 2012.
Timur menengaskan bahwa kepolisian sama sekali tidak akan mengintervensi kasus yang sedang membelit mantan anak buahnya itu. Semua perkara, katanya, harus diserahkan kepada proses hukum. Sebelumnya, sejumlah kalangan juga mendesak agar Djoko mematuhi proses hukum yang berlangsung di KPK.
Kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul, menegaskan bahwa kliennya datang ke KPK bukan karena tekanan kelompok mana pun. Djoko datang semata-mata sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum yang berlaku. "Hukum yang mendorong kami hadir. Kami datang kemari karena hukum mengatakan begitu, bukan karena desakan, bukan karena ancaman," kata Hotma.
Hotma juga membantah kehadiran Djoko kali ini lantaran permohonan fatwa yang diajukan ke MA ditolak. "Itu tidak ada kaitan dengan ini. Setelah dipelajari secara hukum lebih baik kami yang proaktif datang kemari," ujar Hotma.