Keamanan MK Diperketat, Mampukah Halau Ricuh?

MK Diamuk Massa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
VIVAnews - Jumat 15 November 2013, polisi menetapkan dua tersangka kerusuhan pasca sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Kamis 14 November 2013.

Rusuh ini berawal saat massa pendukung pasangan calon gubernur Herman Adrian Koedoboen dan Daud Sangadji mendobrak masuk ruang sidang seusai majelis menolak gugatan Herman dan Daud.

Massa yang menolak putusan majelis hakim itu langsung menyerbu masuk dan melakukan perusakan di ruang sidang MK. Kejadian begitu cepat. Petugas keamanan yang berjaga di luar pun kewalahan. Mereka berteriak, menaiki meja dan kursi, melempar microphone ke arah para hakim, merusak podium, hingga memecahkan layar LCD. Sungguh beringas.

Tak sampai di situ, mereka pun mengejar majelis hakim. Para majelis hakim pun berlarian mengamankan diri masing-masing lewat pintu belakang. Kericuhan yang terjadi di Gedung MK ini dinilai sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

"Mereka mengejar sampai meja hakim. Di situ saya melihat semua hakim bergerak lari kaya puting-beliung, termasuk saya juga," ujar Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

Polisi akhirnya menetapkan Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, di Mapolres Jakarta Pusat menyebutkan keduanya berasal dari pihak penggugat.

Kisman dan Maula terlihat jelas dalam rekaman CCTV melakukan perusakan setelah putusan hakim ditetapkan. "Pada saat ketuk palu, langsung terjadi kerusuhan. Spontanitas," kata Kombes Tatan. 

Keduanya pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti dalam pemeriksaan ada penambahan pasal.

Kedua tersangka termasuk dalam 15 orang yang kemarin ditangkap polisi di lokasi kerusuhan. Saat ini 13 orang lainnya masih terus diperiksa, termasuk Daud Sangadji yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Selain 15 orang yang telah ditangkap itu, polisi tengah mengejar 10 pelaku kerusuhan lainnya. Identitas mereka sudah dikantongi pihak Kepolisian. 

Terkait kerusuhan ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar AR Yoyol membantah pihaknya kecolongan. Menurutnya, setiap hari sudah ada pengamanan berjumlah 50 personel dari kepolisian yang berjaga di Gedung MK.

Anggota kepolisian, kata dia, hanya bertugas mengamankan di sekitar ruang sidang. Namun tidak sampai masuk ke ruang sidang. "Tidak boleh masuk. Polisi itu apapun yang terjadi di dalam (ruang sidang), polisi itu tak boleh masuk kecuali perintah hakim," ujarnya.

Pengamanan MK diperketat
Terpopuler: Kebiasaan yang Buat Pria Disfungsi Ereksi sampai Negara yang Diramalkan Hilang dari Peta

Tak ingin peristiwa serupa terulang, MK langsung memperketat keamanan di ruang sidang pleno dan gedung lembaga yudikatif negara tersebut.
Kim Jong Un Dikabarkan Punya Selingkuhan Seorang Penyanyi, Hingga Punya Anak Bersama

Ke depannya, kata Ketua MK Hamdan Zoelva, setiap pengunjung yang masuk akan diregistrasi, diberi tanda kartu pengunjung. Selain itu, petugas juga akan memeriksa barang bawaan semua pengunjung sidang.
Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Selain memperketat setiap pengunjung yang masuk ke ruang sidang pleno dan seluruh ruangan yang berada di kawasan gedung MK, kapasitas pengunjung juga akan dibatasi.

"Lobi masuk ruang sidang akan diamankan. Selama ini orang bisa ke luar masuk ruang sidang, tapi ke depan tidak bisa. Kalau ke luar tidak bisa masuk lagi, untuk menjaga kewibawaan MK," ujar dia.

Keamanan lembaga tinggi negara ini memang mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, dalam sebulan satuan pengaman (satpam) Mahkamah Konstitusi mendapati 10 pucuk senjata api saat memeriksa peserta sidang yang hendak masuk. Senjata itu kemudian diamankan.

Prosedur baru keamanan Gedung MK mendesak diberlakukan. Maka, Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar menyebutkan mulai hari Senin 18 November 2013, semua prosedur itu akan diterapkan kepada pengunjung guna mencegah kericuhan terulang kembali.

Janedjri pun menyebutkan pihaknya juga akan menyediakan peralatan pengamanan, tidak hanya pintu pemeriksaan, tapi juga mesin sinar X.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Sutarman telah bersedia membantu pengamanan, khususnya persidangan di MK. Setiap harinya, Polri akan menurunkan 30 personel untuk berjaga di MK. "Bila pengunjung banyak, Polri akan menambah aparat keamanannya kurang lebih 200 orang."

Mereka berjaga di beberapa titik di areal Gedung MK, seperti di pintu lobi sisi Medan Merdeka Barat dan pintu masuk Jalan Abdul Muis. "Bahkan di depan ruang sidang kami tempatkan kepolisian. Sewaktu-waktu bisa masuk. Itu kesepakatan saya dengan Kapolri," imbuh Janedjri.

MK berharap semua pihak mengerti dan paham mengenai sistem pengamanan yang lebih ketat itu. Apalagi pada Pemilu 2014 mendatang tak dapat dipungkiri akan banyak sidang sengketa digelar di sana.

"Selama ini kita kedepankan keramah tamahan, tapi ternyata disalah gunakan oleh masyarakat dengan kejadian kemarin," tuturnya.

Dibayang-bayangi kasus Akil

Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui, peristiwa kerusuhan di ruang sidang pleno MK kemarin terjadi karena kepercayaan publik belum pulih terhadap lembaganya. Kondisi itu disebabkan kasus suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa pilkada.

"Kericuhan kemarin memang karena kepercayaan publik belum pulih atas peristiwa sebelumnya (kasus suap Akil Mochtar)," kata Hamdan.

Untuk itu, ia meminta kepada kandidat kepala daerah yang mengajukan perkara ke MK atau sedang berperkara di MK agar menghormati persidangan MK. Para kandidat harus mampu mengendalikan massa agar bisa menghormati proses persidangan.

"Silakan tidak puas. Dalam putusan MK pasti ada yang tidak puas. Karena itu saya minta pada calon pemimpin, kepala daerah dan pengacara untuk bisa meyakinkan pendukung agar menghargai proses di MK," tuturnya. Hamdan minta pihak berperkara menghormati proses demokrasi. 

Hamdan juga meminta kepada para kandidat kepala daerah yang berperkara agar menghormati proses sidang di lembaga peradilan konstitusi. Para calon pemimpin yang berperkara tersebut diminta untuk mengontrol tindakan pendukungnya dalam mengikuti persidangan.

Hamdan memahami, tak semua bisa puas dengan putusan MK. "Karena itu saya minta pada calon kepala daerah dan pengacara untuk bisa meyakinkan pendukungnya menghargai proses pengadilan di MK," kata dia.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak yang berperkara di MK untuk menghormati proses demokrasi. Sebab, tindakan-tindakan anarki seperti Kamis kemarin merusak wibawa negara. "Itulah harapan saya kepada masyarakat Indonesia supaya bisa menjaga negara ini menjadi besar," ujarnya. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya