Ketika Sri Mulyani Bersaksi di Sidang Century

Sri Mulyani Indrawati Bersaksi di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

img_title Ekspor Gas RI Dipangkas, Singapura Pastikan Harga Listrik Tak Naik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hendrawan, kehadiran Boediono di persidangan akan menjadikan perkara Bank Century menjadi terang benderang. Sebagai gubernur bank sentral, Boediono diharapkan menjelaskan secara detail dan menyeluruh mengenai latar belakang pengambilan keputusan pemberian FPJP kepda Bank Century.
img_title Kabut Asap Karhutla Masih Parah, Pemkot Palu Perpanjang Sekolah Daring


img_title Putin Bantah Tuduhan Rusia di Balik Sejumlah Demo di Negara Eropa
Pemanggilan Boediono

JPU KPK telah menjadwalkan pemanggilan atas Wakil Presiden Boediono sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kesaksian mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut diperlukan untuk sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, Boediono rupanya belum menerima surat resmi dari KPK. Padahal, sudah beredar kabar Boediono akan dipanggil pada Jumat 9 Mei 2014, pekan depan.

"Yang saya dengar minggu lalu di persidangan beliau dijadwalkan 9 Mei, sampai sekarang memang pemanggilan resmi belum kami terima," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, kepada VIVAnews, Jumat 2 Mei 2014.

Menurut Yopie jika surat resmi itu sudah diterima, dipastikan Boediono akan hadir dalam persidangan itu. Nama Boediono sendiri disebut sebanyak 67 kali dalam surat dakwaan Budi Mulya. Terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi terkait pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI, dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Harmanus H Muslim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam surat dakwaan, mereka disebut mengubah peraturan Bank Indonesia, demi mengelontorkan dana FPJP kepada Bank Century. Peraturan nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa sebuah bank harus memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 8 persen. Sementara, CAR Bank Century per 30 September 2008 hanya punya 2,35 persen. Artinya bank ini seharusnya ditutup dan tidak diselamatkan. (umi)
Pelatih Garudayaksa FC, Milos Joksic

Pengakuan Milos Joksic usai Garudayaksa Dibungkam Persib Bandung, Singgung Keputusan Wasit

Milos Joksic menyebut kartu merah Aleksandar Busnic merugikan Garudayaksa saat kalah 1-2 dari Persib Bandung. Ia juga menyoroti pertahanan dan proses pembangunan tim.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut