Jero Wacik, Skandal Pemerasan dan Cuci Uang
Jumat, 5 September 2014 - 06:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terus begulir. Meski belum satu pun saksi kasus tersebut diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi ihwal sang menteri bakal dijerat tindak pidana lain mulai merebak.
Sejak menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu 3 September 2014, KPK memang langsung tancap gas dengan menelusuri aset-aset Jero Wacik yang ditengarai berasal dari tindak pidana.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan tim penyelidik akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam meneliti aset Jero dengan mengirimkan surat permintaan laporan hasil analisis (LHA) Jero Wacik ke PPATK.
"Tujuan dilakukan asset tracing lalu permintaan LHA terhadap tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan," kata Johan, Kamis 4 September 2014.
KPK lanjut Johan, membuka peluang Jero Wacik akan dijerat tindak pidana pencucian uang, sepanjang dalam pengembangan penyidikan kasus korupsinya membuktikan demikian. "Apakah juga bisa berkembang ke TPPU, itu biasa dilakukan KPK. Tapi terlalu dini kalau kami menyebut mengarah ke TPPU," terang Johan.
Setali tiga uang, PPATK pun merespons permintaan KPK dengan mengeluarkan Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan Menteri ESDM, Jero Wacik. Laporan itu pun, kini, sudah diserahkan ke KPK.
Sejak beberapa waktu lalu, lembaga intelijen keuangan itu sebenarnya telah mengendus transaksi mencurigakan Jero Wacik. Oleh karenanya, ketika data rahasia itu diminta, langsung diserahkan ke KPK.
"Prinsipnya, kalau PPATK menerbitkan LHA, artinya ada indikasi TPPU," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis 4 September 2014.
Agus menambahkan, apabila LHA tersebut dikirimkan kepada KPK, maka artinya ada dugaan tindak pidana asalnya adalah korupsi. "Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam jumlah yang signifikan," imbuhnya.
Aliran dana mencurigakan milik Jero Wacik itu kini masih ditelusuri KPK. Agus menolak memaparkan lebih lanjut perihal aliran dana mencurigakan politikus Demokrat itu ke sejumlah pihak, termasuk keluarga atau partai.
"Soal rincian sebaiknya ke KPK, saya tidak ingin ganggu proses di KPK," ujar Agus. [Baca: ]
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menduga, Jero Wacik telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenangan untuk meningkatkan dana operasional menteri yang jumlahnya mencapai Rp9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan JW (Jero Wacik)," ujar Bambang.
Menurutnya, setelah Jero Wacik dilantik sebagai Menteri ESDM, dia meminta tambahan dana operasional menteri untuk diperbesar. Karena, plafon yang diterimanya dinilai tidak mencukupi.
Jero kemudian diduga menyuruh jajarannya di Kementerian yang dipimpinnya itu untuk mengupayakan pembesaran dana operasional menteri itu.
Antara lain dengan mengumpulkan dana yang diduga berasal dari kickback rekanan dari suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. Namun Bambang masih enggan merinci siapa yang menjadi pihak yang diperas terkait Jero Wacik itu.
"Atas permintaan JW tersebut jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp9,9 miliar," terang Bambang. [Baca: ]
Siap Mundur
Status tersangka Jero Wacik sudah sampai ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kabar tersebut diterima SBY melalui media, saat dalam lawatannya ke Singapura.
Setibanya di Jakarta, Kamis siang, SBY langsung memanggil sejumlah menterinya yang berasal dari Partai Demokrat di kediamannya, Cikeas, Bogor, malam harinya. Pertemuan itu rencananya akan membahas nasib Jero Wacik. Namun pertemuan itu .
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan, Presiden SBY mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Jero Wacik. SBY akan segera memanggil Menteri ESDM Jero Wacik secepatnya. Pemanggilan itu berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka di KPK.
"Lebih cepat dari yang anda perkirakan. Kalau waktunya memungkinkan besok sudah akan memanggil Pak Jero," kata menteri yang akrab disapa CT di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis 4 September 2014.
Menurut informasi yang dia peroleh, Jero Wacik akan segera menghadap Presiden SBY, sekaligus mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri ESDM. CT mengatakan, Jero Wacik telah meminta sekretaris jenderal untuk menyiapkan .
"Presiden akan menerima Jero dalam waktu dekat setelah itu mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu," ujar CT.
CT berharap, apapun yang terjadi, kegiatan dan kinerja di Kementerian ESDM berjalan seperti biasa. Dia meminta semua pihak tetap mengedepankan praduga tak bersalah sebelum ada keputusan dari pengadilan.
Baginya, seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu telah menandatangani pakta integritas, didalamnya sudah tercantum tugas dan kewajiban menteri yang bersangkutan. "Semua harus mengikuti proses sebagaimana yang ditetapkan," lanjutnya.
CT mengaku belum mengetahui keputusan apa yang akan diambil presiden, menyikapi penetapan Jero Wacik sebagai tersangka dan pengunduran dirinya nanti. Menurut dia, SBY memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan yang terbaik.
"Biarkan presiden mengambil keputusan apakah menteri baru atau adintern. Karena waktunya sudah sangat sedikit. Presiden pasti memikirkan keputusan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Status Jero Wacik yang menjadi tersangka di KPK juga rencananya akan dibahas dalam rapat kabinet yang digelar Jumat, 5 September 2014. Rapat tersebut akan dipimpin langsung Presiden SBY.
"Besok, beliau (SBY) akan bicara di kabinet mengenai hal itu. Besok ada rapat paripurna," kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat.
Hidayat menambahkan, Presiden SBY akan menyinggung permasalahan tersebut. Namun, sebelum berbicara, dia akan mempelajari persoalan secara lengkap terlebih dahulu. Setelah itu, presiden baru akan memberikan keterangan terkait status Wacik.
Awal Mula Kasus
Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2014. KPK menduga, Jero Wacik telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai menteri.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam konferensi persnya mengatakan, surat perintah penyidikan terhadap Jero Wacik sudah diteken pimpinan KPK sejak 2 September 2014. Dengan begitu, politikus Demokrat itu telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pemerasan
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan, dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Jero Wacik itu, dia berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Jero sejak dia menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
Motifnya, Jero Wacik diduga ingin mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar dari yang dianggarkan negara. Padahal sesuai peraturan Kementerian Keuangan, dana operasional menteri dianggarkan Rp1,4 miliar per tahun, dengan asumsi Rp120 juta per bulannya.
"Pasca menjadi menteri ESDM, diperlukan dana operasional menteri yang lebih besar," jelas Bambang saat mengumumkan status Jero Wacik di kantor KPK, Rabu 3 September 2014.
Untuk tujuan itu, Jero Wacik kemudian meminta anak buahnya di Kementerian ESDM melakukan sejumlah "hal". Misalnya, kata Bambang, mengutip kickback dari berbagai pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Jero juga diduga mengumpulkan dana dari rekanan terkait program-program tertentu. Satu contoh lagi, Jero diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengutip fee atas jasa konsultasi ESDM. Parahnya lagi, Jero diduga memanipulasi anggaran rapat.
"Ada juga kegiatan rapat yang dianggarkan, padahal sebenarnya itu rapat fiktif," jelas Bambang.
Penyelidikan dugaan penyimpangan dana di kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013 ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan suap yang menyeret mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Tujuan dilakukan asset tracing lalu permintaan LHA terhadap tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan," kata Johan, Kamis 4 September 2014.
KPK lanjut Johan, membuka peluang Jero Wacik akan dijerat tindak pidana pencucian uang, sepanjang dalam pengembangan penyidikan kasus korupsinya membuktikan demikian. "Apakah juga bisa berkembang ke TPPU, itu biasa dilakukan KPK. Tapi terlalu dini kalau kami menyebut mengarah ke TPPU," terang Johan.
Setali tiga uang, PPATK pun merespons permintaan KPK dengan mengeluarkan Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan Menteri ESDM, Jero Wacik. Laporan itu pun, kini, sudah diserahkan ke KPK.
Sejak beberapa waktu lalu, lembaga intelijen keuangan itu sebenarnya telah mengendus transaksi mencurigakan Jero Wacik. Oleh karenanya, ketika data rahasia itu diminta, langsung diserahkan ke KPK.
"Prinsipnya, kalau PPATK menerbitkan LHA, artinya ada indikasi TPPU," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis 4 September 2014.
Agus menambahkan, apabila LHA tersebut dikirimkan kepada KPK, maka artinya ada dugaan tindak pidana asalnya adalah korupsi. "Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam jumlah yang signifikan," imbuhnya.
Aliran dana mencurigakan milik Jero Wacik itu kini masih ditelusuri KPK. Agus menolak memaparkan lebih lanjut perihal aliran dana mencurigakan politikus Demokrat itu ke sejumlah pihak, termasuk keluarga atau partai.
"Soal rincian sebaiknya ke KPK, saya tidak ingin ganggu proses di KPK," ujar Agus. [Baca: ]
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menduga, Jero Wacik telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenangan untuk meningkatkan dana operasional menteri yang jumlahnya mencapai Rp9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan JW (Jero Wacik)," ujar Bambang.
Menurutnya, setelah Jero Wacik dilantik sebagai Menteri ESDM, dia meminta tambahan dana operasional menteri untuk diperbesar. Karena, plafon yang diterimanya dinilai tidak mencukupi.
Jero kemudian diduga menyuruh jajarannya di Kementerian yang dipimpinnya itu untuk mengupayakan pembesaran dana operasional menteri itu.
Antara lain dengan mengumpulkan dana yang diduga berasal dari kickback rekanan dari suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. Namun Bambang masih enggan merinci siapa yang menjadi pihak yang diperas terkait Jero Wacik itu.
"Atas permintaan JW tersebut jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp9,9 miliar," terang Bambang. [Baca: ]
Siap Mundur
Status tersangka Jero Wacik sudah sampai ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kabar tersebut diterima SBY melalui media, saat dalam lawatannya ke Singapura.
Setibanya di Jakarta, Kamis siang, SBY langsung memanggil sejumlah menterinya yang berasal dari Partai Demokrat di kediamannya, Cikeas, Bogor, malam harinya. Pertemuan itu rencananya akan membahas nasib Jero Wacik. Namun pertemuan itu .
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan, Presiden SBY mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Jero Wacik. SBY akan segera memanggil Menteri ESDM Jero Wacik secepatnya. Pemanggilan itu berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka di KPK.
"Lebih cepat dari yang anda perkirakan. Kalau waktunya memungkinkan besok sudah akan memanggil Pak Jero," kata menteri yang akrab disapa CT di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis 4 September 2014.
Menurut informasi yang dia peroleh, Jero Wacik akan segera menghadap Presiden SBY, sekaligus mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri ESDM. CT mengatakan, Jero Wacik telah meminta sekretaris jenderal untuk menyiapkan .
"Presiden akan menerima Jero dalam waktu dekat setelah itu mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu," ujar CT.
CT berharap, apapun yang terjadi, kegiatan dan kinerja di Kementerian ESDM berjalan seperti biasa. Dia meminta semua pihak tetap mengedepankan praduga tak bersalah sebelum ada keputusan dari pengadilan.
Baginya, seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu telah menandatangani pakta integritas, didalamnya sudah tercantum tugas dan kewajiban menteri yang bersangkutan. "Semua harus mengikuti proses sebagaimana yang ditetapkan," lanjutnya.
CT mengaku belum mengetahui keputusan apa yang akan diambil presiden, menyikapi penetapan Jero Wacik sebagai tersangka dan pengunduran dirinya nanti. Menurut dia, SBY memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan yang terbaik.
"Biarkan presiden mengambil keputusan apakah menteri baru atau adintern. Karena waktunya sudah sangat sedikit. Presiden pasti memikirkan keputusan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Status Jero Wacik yang menjadi tersangka di KPK juga rencananya akan dibahas dalam rapat kabinet yang digelar Jumat, 5 September 2014. Rapat tersebut akan dipimpin langsung Presiden SBY.
"Besok, beliau (SBY) akan bicara di kabinet mengenai hal itu. Besok ada rapat paripurna," kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat.
Hidayat menambahkan, Presiden SBY akan menyinggung permasalahan tersebut. Namun, sebelum berbicara, dia akan mempelajari persoalan secara lengkap terlebih dahulu. Setelah itu, presiden baru akan memberikan keterangan terkait status Wacik.
Awal Mula Kasus
Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2014. KPK menduga, Jero Wacik telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai menteri.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam konferensi persnya mengatakan, surat perintah penyidikan terhadap Jero Wacik sudah diteken pimpinan KPK sejak 2 September 2014. Dengan begitu, politikus Demokrat itu telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pemerasan
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan, dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Jero Wacik itu, dia berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Jero sejak dia menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
Motifnya, Jero Wacik diduga ingin mendapatkan dana operasional menteri (DOM) yang lebih besar dari yang dianggarkan negara. Padahal sesuai peraturan Kementerian Keuangan, dana operasional menteri dianggarkan Rp1,4 miliar per tahun, dengan asumsi Rp120 juta per bulannya.
"Pasca menjadi menteri ESDM, diperlukan dana operasional menteri yang lebih besar," jelas Bambang saat mengumumkan status Jero Wacik di kantor KPK, Rabu 3 September 2014.
Untuk tujuan itu, Jero Wacik kemudian meminta anak buahnya di Kementerian ESDM melakukan sejumlah "hal". Misalnya, kata Bambang, mengutip kickback dari berbagai pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Jero juga diduga mengumpulkan dana dari rekanan terkait program-program tertentu. Satu contoh lagi, Jero diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengutip fee atas jasa konsultasi ESDM. Parahnya lagi, Jero diduga memanipulasi anggaran rapat.
"Ada juga kegiatan rapat yang dianggarkan, padahal sebenarnya itu rapat fiktif," jelas Bambang.
Penyelidikan dugaan penyimpangan dana di kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013 ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan suap yang menyeret mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Baca Juga :
Momen RK Makan Malam Bareng Prabowo, Diberi Nasihat agar Tetap Semangat
RK dan Prabowo pun berdiskusi mengenai banyak hal dalam pertemuan tersebut.
VIVA.co.id
1 November 2024
Baca Juga :