- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pemerintah telah memberikan lampu hijau bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki apartemen di Indonesia. Pemerintah pun saat ini sedang menggodok regulasi untuk pembelian apartemen oleh WNA.
Namun, WNA boleh memiliki apartemen untuk mewah, dan bukan rumah tapak (landed house).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, belum lama ini menjelaskan bahwa apartemen yang boleh dibeli WNA, termasuk golongan mewah, yaitu apartemen minimal senilai Rp5 miliar.
Selama ini, WNA (perorangan) hanya diberikan hak pakai dan hak sewa atas properti di Tanah Air dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perseroan terbatas.
Gayung bersambut, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Selasa 23 Juni 2015, menyambangi kantor Presiden Joko Widodo. Selain membicarakan program pemerintah, para pengembang REI meminta aturan kepemilikan properti oleh orang asing secepatnya diperlonggar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan REI ingin orang asing diberikan hak yang sama untuk memiliki properti di Indonesia.
"Baik kebijakan kepemilikan asing rumah tapak maupun apartemen," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
Basuki mengatakan, pemerintah saat ini masih mengkaji secara mendalam mengenai hal tersebut. Agar, kebijakan yang dihasilkan dapat sesuai dengan tujuan, yaitu mengairahkan kegiatan bisnis di sektor properti.
Kebijakan ini juga merujuk pada negara-negara tetangga yang lebih dulu membolehkan orang asing memiliki properti di negaranya. Saat ini, Singapura, Australia, dan Johor Bahru Malaysia sudah membolehkan orang asing memiliki properti.
"Kenapa dibolehkan? Pertama dibolehkan dulu, karena persaingan regional tadi," kata Basuki di Jakarta, Rabu 24 Juni 2015.
Lembaga konsultan properti Colliers Internasional Indonesia melihat, pasar properti pada tahun ini sedang melambat. Namun, pembangunan apartemen-apartemen baru masih terus berjalan.
Menurut data Colliers Internasional Indonesia, jumlah unit apartemen baru selama 2015, diproyeksikan sekitar 29.500 unit yang selesai dibangun di Jakarta. Sedangkan total projek pembangunan unit apartemen di Jakarta pada 2015-2018, diproyeksi akan berjumlah 80.881 unit baru.
Sementara itu, jumlah penjualan apartemen berstatus kepemilikan hak milik (strata title) mengalami perlambatan. Hal itu, karena lambatnya pertumbuhan ekonomi nasional dan depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, sehingga menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
Data Colliers Indonesia menunjukkan tingkat penjualan (take-up rate) apartemen strata title di Jakarta pada kuartal I-2015, turun 1,5 persen dibanding kuartal sebelumnya.
Direktur Asosiasi Riset Colliers Indonesia, Ferry Salanto pun mengatakan sektor penyewaan apartemen terjadi penurunan dari 73 persen pada kuartal I-2013, menjadi 69 persen pada kuartal I-2015.
REI juga mengklaim bahwa penjualan pasar properti melambat pada kuartal pertama tahun ini. Penjualan rumah turun 30 hingga 40 persen, jika dibandingkan dengan kuartal pertama tahun lalu.