WNA Dipermudah Buat Rekening Bank

Barang antik jalan surabaya
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok aturan yang melonggarkan warga negara asing (WNA) yang ingin membuka rekening bank di Indonesia.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Aturan tersebut direncanakan berbentuk Surat Edaran OJK yang diberikan kepada perbankan nasional agar memudahkan administrasi pembuatan rekening WNA.

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan SE OJK itu saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi. Nantinya, rekening yang diizinkan dibuka untuk WNA adalah dalam bentuk valas.

Lalu, bagaimana syaratnya? Muliaman mengatakan, ada beberapa persyaratan yang tidak terlalu spesifik seperti sebelumnya. Namun, dia mengaku, syarat-syarat tersebut tengah digodok dalam SE OJK yang segera diterbitkan.

"Syaratnya, cuma paspor dan simpanan harus di bawah US$50 ribu. Di atasnya lagi, ada persyaratan lain. Seperti keterangan diri, tempat kerja, dan sebagainya," ujar Muliaman.

Muliaman pun membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar mempermudah asing untuk membuka rekening di perbankan nasional. 

Pertama, dia melihat potensi jumlah turis yang datang ke Indonesia, yang setiap tahunnya meningkat.

"Dalam setahun, jumlah turis asing di Indonesia itu di antara 10 sampai 12 juta orang. Tipenya juga bermacam-macam. Ada yang sekali seumur hidup ke Indonesia, ada yang berkali-kali dalam setahun," ujar Muliaman, saat ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2015.

Dengan melihat kondisi tersebut, menurut Muliaman, apabila digabungkan dengan nasabah lokal yang menabung di perbankan, diprediksikan jumlah nasabah akan melonjak seiring dengan diikuti WNA.

"Jumlah itu kira-kira ada 20 persen dari total turis yang datang. Kalau 12 juta dari 20 persen, ada sekitar 2,4 juta orang. Kalau kami asumsikan masing-masing menabung US$10 ribu setiap tahunnya, kami kira bisa sampai US$24 miliar potensinya," kata dia.

Muliaman berharap, dengan adanya kebijakan ini mampu memobilisasi sumber dana valuta asing di Indonesia.

"Intinya adalah kami hanya buat kemudahan bagi orang asing. SE-nya akan (datang) dari OJK," tutur dia.

Apalagi, dia menyebut, bunga simpanan valas di Indonesia cukup menarik dengan rata-rata bunga 2-2,5 persen, dibandingkan di negara lain berkisar 0,25 persen. Muliaman mengklaim, hal itu akan menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menyimpan dananya di Indonesia.

"Saya rasa itu bisa menjadi insentif, mudah-mudahan bisa menambah valas di dalam negeri," ungkapnya.

Tak hanya itu, aturan baru itu disinyalir dimanfaatkan untuk menjaga likuiditas valuta asing dalam negeri, sehingga mampu menjaga nilai tukar rupiah agar tetap stabil. 

Namun demikian, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, enggan menanggapi soal ini lebih lanjut. "Biasa aja itu (aturannya)," ujar Bambang.

Bantu biayai infrastruktur

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi Gunadi Sadikin, mengapresiasi langkah OJK dalam mempermudah warga negara asing membuka rekening di perbankan nasional.

Menurut Budi, hal ini merupakan salah satu upaya OJK dalam membantu pembiayaan infrastruktur yang saat ini tengah digenjot oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Ini bagus. Biar banyak orang asing yang menyimpan uang di bank nasional. Selama ini kan diperketat. Gaji mereka itu besar. Saat ini, kita memang sedang butuh banyak uang untuk biaya infrastruktur," ujar Budi, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2015.

Budi menjelaskan, saat ini jumlah nasabah lokal hanya mencapai 60 juta orang. Jumlah ini, menurut dia, belum cukup untuk turut membantu mendanai pembiayaan infrastruktur. Hal ini yang menyebabkan pemerintah justru lebih memilih meminjam dana di luar negeri.

"Uang kita kurang, saving investment gap besar. Dengan jumlah segitu, tidak cukup. Kalau kurang, alhasil pinjam kan dari luar negeri. Kalau pinjam, ada tekanan. Itu kenapa Pak Muliaman lakukan hal itu. Supaya banyak dana yang berasal dari Indonesia," kata dia.

Selain itu, dengan melihat proyek-proyek infrastruktur yang tengah dilakukan pemerintah, dia mengatakan, perbankan nasional tidak mampu untuk memberikan pinjaman. Sebab, saat ini uang yang tersisa hanya sebesar Rp400 triliun.

"Uang di Indonesia itu sudah beredar Rp4.200 triliun. Yang sudah dipakai untuk kredit Rp3.800 triliun. Buat proyek listrik 35 ribu megawatt (MW) saja butuh Rp700 triliun sampai Rp800 triliun. Ini kan perlu untuk ditingkatkan," kata dia.

Oleh karena itu, dia berharap, dengan adanya kebijakan ini turut membantu pemerintah dalam rangka pembiayaan infrastruktur. 

Dia menambahkan, ke depan, pemerintah tidak lagi meminjam kepada bank internasional yang selalu dianggap negatif oleh beberapa kalangan.

"Kalau bank lokal tidak bisa kasih pinjam, mereka pinjam dari luar negeri. Kalau pinjam dari luar negeri, bayar bunga juga pakai dolar Amerika Serikat. Makanya, kurs kita juga tertekan jadinya. Jadi, mudah-mudahan orang-orang expat ini bisa bikin pemasukan di bank. Jangan hanya di bantal," ungkapnya.

Jangan sampai ada money laundering

Sementara itu, Senior Executive Vice President PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Muhammad Ali, menegaskan meskipun latar belakang BRI hanya mencakup desa, hal ini tidak menutup kemungkinan apabila WNA menjadi nasabah bagi perbankan nasional tersebut.

Ditegaskan Ali, Selasa 8 September 2015, dengan didukung oleh objek wisata yang berletak di daerah, hal ini justru akan memudahkan warga asing untuk melakukan transaksi dengan lebih mudah.

"Kami punya segmen sendiri. Apalagi, kalau di daerah. Banyak turis yang ke daerah untuk liburan. Seandainya mereka megang kartu kredit, atau debit BRI, tidak akan ada masalah," ujar Ali, saat ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Ali mengakui, saat ini, BRI telah mempunyai nasabah asing. Namun, dia enggan membeberkan berapa potensi keuntungan yang didapat BRI dari tabungan asing tersebut. 

"Kami belum menghitung. Yang jelas, kami punya unit kerja di seluruh Indonesia. Kami tunggu pelonggarannya seperti apa," kata dia.

Langkah yang dilakukan OJK untuk memudahkan warga negara asing untuk membuka rekening di perbankan nasional mampu memberikan dampak positif. Kebijakan ini harus dimanfaatkan dengan baik.

"Peluang ini harus kami tangkap semaksimal mungkin. Kebijakan ini bisa menambah komposisi dana murah (CASA)," ujar dia.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Utama PT BNI Syariah, Dinno Indiano, menilai meskipun kebijakan ini mampu memberikan dampak positif, tetapi OJK diminta tetap memberikan batasan bagi WNA yang membuka rekening di perbankan nasional.

"Tetap ingat, harus ada batasannya. Transaksi harus selalu dimonitor. Jangan sampai ada money laundering dari WNA. Belum tentu semua WNA itu benar," kata Dinno.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, VIVA.co.id belum mendapat tanggapan resmi dari Bank Indonesia. Deputi Bidang Komunikasi BI, Tirta Segara tidak mengangkat telepon. Sementara, Plt Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat, belum bisa menanggapi aturan baru OJK itu.

"Kami belum bisa komentar tentang (aturan) itu. Ada kode etik antar lembaga antara BI dan OJK. OJK memang mau melonggarkan aturan itu. Tapi, kami belum tahu posisi BI seperti apa," ujarnya, dalam pesan tertulisnya kepada VIVA.co.id.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya