Mengatur Debat Pilkada Agar Memikat Rakyat

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA.co.id - Debat pasangan calon kepala daerah dalam gelaran pilkada serentak 2015 segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan kegiatan itu bisa dilakukan selama masa kampanye 27 Agustus sampai 5 Desember 2015. Sejumlah larangan dan aturan pun disiapkan dalam sebuah tata cara debat calon kepala daerah pada pilkada serentak 2015.

KPU menyatakan, debat menjadi salah satu cara ampuh untuk mengumumkan kepada masyarakat terkait profil, visi dan misi serta program kerja pasangan calon. Melalui debat pula masyarakat bisa memperoleh informasi yang komprehensif sebagai acuan memilih pasangan calon yang kelak memimpin daerahnya.

Mekanisme pelaksanaan debat diatur merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Petunjuk teknis pelaksanaan debat pasangan calon kepala daerah juga mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Melansir dari laman kpu.go.id, mekanisme debat pasangan calon mencakup 11 poin yang wajib dipatuhi KPU daerah. Aturan itu di antaranya mengatur debat sebanyak 3 kali kegiatan yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan waktu; tema debat pasangan calon mengacu pada kontekstualisasi visi, rencana strategis pembangunan dan isu-isu aktual di masing-masing daerah; debat dilakukan selama 90 menit yang dibagi dalam 4-6 babak, serta kewajiban KPU memenuhi akses bagi penyandang disabilitas.

Khusus akses terhadap penyandang disabilitas, KPU bahkan merinci KPU daerah agar menyertakan penerjemah bahasa isyarat untuk memfasilitasi pemilih tuna rungu. Hal itu menjadi amanat Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.

Hal lain yang juga diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan debat adalah pemilihan moderator debat yang berintegritas, jujur, simpatik dan netral. Syarat tersebut bahkan wajib dibubuhkan dalam surat pernyataan.

"Moderator memiliki peran penting untuk menjaga keberimbangan kesempatan bagi tiap pasangan calon dari segi waktu dan bobot pertanyaan. Selama debat berlangsung dan disiarkan secara langsung atau tunda, moderator tidak boleh memberi opini/komentar/kesimpulan terhadap jawaban atau tanggapan masing-masing pasangan," tulis mekanisme debat pada poin metode debat yang dikutip dari laman kpu.go.id.

KPU Daerah Bersiap


Ketua KPU Kabupaten Serang, Banten, Muhammad Nasehudin, mengaku tengah mempersiapkan pelaksanaan debat pasangan calon kepala daerah. Menurut Nasehudin, pihaknya bahkan tengah berkomunikasi dengan pasangan calon untuk menyesuaikan jadwal debat.

"Kita berencana sekitar sebelum 22 November 2015," ujar Nasehudin kepada VIVA.co.id, Senin 28 September 2015.

Demi melaksanakan debat pasangan calon, KPU Kabupaten Serang saat ini tengah menelusuri nama-nama calon moderator yang sesui anjuran KPU. Mengacu pada pedoman pelaksanaan debat KPU Pusat, KPU Serang pun menggunakannya sebagai persyaratan mutlak bagi calon moderator debat.  

"Yang jelas kita masih mengidentifikasi kira-kira moderator yang netral, tidak ada sanggahan atau keberatan dari pasangan calon, bisa menyampaikan pertanyaan secara netral, juga memiliki tingkat keberimbangan," ujarnya menambahkan.

Hal lain yang juga menjadi kewajiban KPU Serang, Banten, adalah soal akses bagi penyandang disabilitas. Bila tata cara debat mewajibkan KPU daerah untuk menyiapkan penerjemah bahasa isyarat, namun Nasehudin memahaminya sebagai cara lain. KPU Serang akan menyediakan jalur khusus bagi penyandang disabilitas melalui siaran di radio. 

"Karena pasangan calon itu difasilitasi oleh KPU untuk menyampaikan iklan di media radio dengan durasi 30 detik per spot. Jadi lebih pada audio radio," ujarnya.

Langkah lain yang juga tengah dipersiapkan KPU Serang adalah memilih stasiun televisi yang tepat, juga pemilihan tema debat.

"Kita mengedepankan tematik masukan dari masyarakat soal materi, ini akan kita sampaikan kepada moderator," kata Nasehudin.

Menyiasati tema diskusi agar tidak monoton, KPU Kabupaten Serang mengaku akan mengolahnya dalam desain khusus.

"Misalkan tentang pelayanan publik. Ini yang kita diskusikan agar tidak monoton dan sesuai dengan visi misi," katanya.

Tema Debat Kurang Memikat

Tata cara pelaksanaan debat juga telah menentukan tema spesifik. Tema yang dapat mencerminkan upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, kesesuaian pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh negara kesatuan dan kebangsaan RI.

"Enam tema itu tidak terlalu clear dan membedakan satu tema dengan tema lain. Sebaiknya tema-tema ini mendasarkan pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Itu, kan, jelas ekonomi, pemerintahan, sarana prasarana, politik sosial. Sebenarnya itu 4 tema utama yang bisa membedakan satu dengan hal lainnya," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykuruddin Hafidz kepada VIVA.co.id, Senin 28 September 2015.

Hafidz mengatakan, penyusunan pertanyaan setidaknya KPU daerah perlu mendasarkan pada keluhan yang terjadi di tataran masyarakat. Hal itu perlu assesment dan analisis kebutuhan publik.

"Misalnya masyarakat ingin pertanyaan apa yang disampaikan ke paslon. Nah pada saat dijadikan tema, itu benar-benar menjadi tema yang diinginkan pemilih," ujarnya.

Pemilihan tema debat juga perlu lebih spesifik. Misalnya, kata Hafidz, debat pertama bertema ekonomi bisa disandingkan dengan tema pemerintahan. Pada debat selanjutnya misalnya mengusung tema politik dan sarana prasarana. Itu perlu dilakukan untuk menghindari pengulangan tema. 

"Semua aspek menjadi perdebatan lalu masyarakat pemilih akhirnya tahu dan mendapat informasi mendalam dari debat itu. Kalau diulang akan mengurangi substansi debat," kata Hafidz.

Gerindra: Ahok Harus Cuti di Masa Kampanye Biar Adil

Penilaian JPPR sejalan dengan kajiannya terhadap 158 pasangan calon di 82 daerah pilkada. Dari jumlah tersebut, hanya 46 pasangan calon (29%) yang mengawali visi misi dan programnya dengan penjelasan kondisi demografi. Sementara 112 (71%) naskah visi misi tidak menjelaskan tentang kondisi demografi daerahnya. Kajian lainnya adalah hanya 49 pasangan calon (31%) menjelaskan permasalahan sosial di daerah pencalonannya. Sementara 109 (69%) lainnya tidak mencantumkan permasalahan sosial dalam visi misinya.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Menyoal metode debat, JPPR mengusulkan agar debat pasangan calon dilakukan dalam tayangan tunda. Sebab, penyiaran debat secara langsung tidak akan berdampak luas bagi pemilih. Terlebih, kata Hafidz, siaran tunda mengurangi besaran anggaran.

"Dalam debat bagaimana paslon benar-benar bisa menggali dan menyampaikan visi misi secara mendalam dan tuntas. Kalau live, terbatas dengan waktu dan situasi," ujar Hafidz.

JPPR khawatir, penyiaran debat secara langsung malah menyingkirkan substansi tema debat. Pasalnya, penyelenggara juga pasangan calon malah sibuk pada pengaturan teknis.

"Kalau ditayangkan tunda misalnya pertanyaan bisa diulang, karena kepentingannya transfer informasi kepada pemilih."

Namun, JPPR mengapresiasi kerja KPU yang telah menerbitkan panduan tata cara pelaksanaan debat kepala daerah dalam pilkada serentak 2015. KPU bahkan dianggap detail dan rinci menuangkan seluruh larangan dan anjurannya dalam pedoman tersebut. Khususnya, kata Hafidz, persyaratan KPU yang mewajibkan KPU daerah untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam pelaksanaan debat. 

"Ini catatannya harus betul-betul clear. Kalau tidak ada anggaran khusus untuk itu sehingga menjadi penghalang, maka caranya masukkan paket. Kalau KPU punya 100 juta, bilang aja ke televisi duit itu termasuk interpreter. Jadi tidak perlu anggaran khusus untuk itu."
 
Bawaslu Godok Pedoman Pengawasan Pemberitaan

Setali tiga uang dengan tahapan kampanye pada pilkada serentak 2015. Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran dalam Pilkada juga tengah menargetkan pedoman petunjuk teknis dan SOP pengawasan pemberitaan akan diterbitkan pekan ini. Saat ini rancangan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

“Ini kita harapkan bisa menjadi pedoman di tiap tingkatan. Dengan membaca pedoman ini diharapkan mereka bisa paham,” ujar tenaga ahli Bawaslu, Saparuddin, seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Senin 28 September 2015.

Penyusunan pedoman pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan kepala daerah melalui lembaga penyiaran itu disusun tenaga ahli di jajaran Bawaslu, KPU dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Namun, Ketua Bawaslu, Muhammad, mengingatkan agar regulasi itu dibuat lebih fleksibel.

“Jadi saya berharap ini segera terwujud. Kalau ada yang belum tuntas diatur, kita bisa segera susun. Regulasi itu sangat dinamis, kita sudah atur hak, tetapi perkembangan di daerah ada hal-hal yang mesti kita atur, kita harus menyesuaikan,” kata Muhammad.

Tahapan kampanye melalui lembaga penyiaran berlangsung selama masa kampanye dimulai pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Hal itu menjadi acuan bagi lembaga penyiaran agar tidak melanggar jadwal tersebut. Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.



Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik

Politikus PDIP: Pemerintahan Bukan Cuma Dijalankan Ahok

Kepala Daerah yang maju pilkada harus cuti selama masa kampanye

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016