Apa Kabar Eksekusi Penyelewengan Dana Supersemar

Soeharto
Sumber :
  • Buku 'Pak Harto, The Untold Stories'

VIVA.co.id - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Supersemar pada Rabu, 8 Juli 2015. Dalam putusan bernomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi Rp4,389 triliun kepada negara.

MA dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Agustus 2015, akan segera mengirimkan salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan dikirimkannya salinan putusan tersebut, PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara tersebut bisa segera mengeksekusi hasil putusan.

"Pihak yang kalah (mantan Presiden Soeharto, ahli waris, dan Yayasan Beasiswa Supersemar) kemudian akan diberi kesempatan untuk secara sukarela memenuhi isi putusan," kata Juru bicara MA, Suhadi.

Mekanismenya, Ketua PN Jaksel akan mengeluarkan surat eksekusi, atau dengan kata lain memaksa pihak yang kalah dalam perkara ini untuk membayar ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia sebesar 135 juta dollar AS dan Rp139,2 miliar.

Jumlah tersebut bila dirupiahkan dengan kurs 1 dolar AS sebesar Rp13.500 (sekarang dolar menembus angka Rp14.660), maka uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun. Ditambah Rp139,2 miliar atau seluruhnya mencapai Rp4,389 triliun.

Suhadi menegaskan putusan yang dikeluarkan MA telah bersifat berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak tergugat tak bisa lagi melakukan upaya hukum ke lembaga pengadilan lainnya untuk mengoreksi putusan MA.

"Upaya PK, baik pidana maupun perdata, menurut MA hanya bisa dilakukan satu kali," ujar Suhadi.

Korban Rezim Soeharto, Eks Tapol Menang Gugatan Rp1 Miliar

Peringatan 8 Tahun Wafatnya Soeharto, Makam Sepi

Keluarga Cendana pun belum datang berziarah.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016