Paket Ekonomi II, Kebijakan 'Nendang' Dunia Investasi

Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution
Sumber :
  • REUTERS/Enny Nuraheni
VIVA.co.id
Singapura Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2016
- Pemerintah resmi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid II pada Selasa, 29 September 2015. Kali ini Paket kebijakan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang terpuruk saat ini.

Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
Tujuan lain, membuat Indonesia semakin kompetitif dalam investasi global dan membuka ruang agar lapangan kerja Tanah Air lebih bersaing bagi dunia usaha.

Anggaran Dipotong, BPS Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen
Dalam paket kebijakan ini, pemerintah memang lebih mengarahkan percepatan proses investasi dan pemberian berbagai insentif perpajakan.
 
Berbeda dengan sebelumnya yang lebih panjang, paket ekonomi II narasinya lebih pendek, tetapi lebih konkret.

"Dalam istilah Presiden Joko Widodo lebih 'nendang'. Karena harapannya, paket kebijakan September kedua ini akan gampang ditangkap publik dan gampang diterapkan," kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, saat menyampaikan paket kebijakan ekonomi II, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 29 September 2015.

Guna mempercepat perizinan, pemerintah pusat akan menginstruksikan pemerintah daerah memperpendek perizinan di wilayahnya. Pemerintah akan memberikan arahan ke pemda agar perizinan dibuat lebih pendek, efisien, dan gampang.

"Semua yang kami lakukan adalah untuk memberikan sinyal positif pada masyarakat dan juga negara tetangga kita, bahwa Indonesia akan menjadi negara yang sangat bersahabat terhadap investasi dan menjadi lebih mudah bagi siapapun yang akan berinvestasi di Indonesia," tambahnya.

Di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan akan merevisi sembilan Peraturan Menteri Kehutanan, untuk memangkas 14 perizinan di sektornya menjadi hanya enam izin.

"Sebagai salah satu kementerian yang punya banyak perizinan, kami telah melalukan review. Bahwa prinsip perizinan adalah untuk keperluan produktif dan investasi cepat. Di sisi lain, sebetulnya bagi lingkungan hidup dan kehutanan, izin mengandung esensi pengawasan, terutama dikaitkan dengan lapangan," kata Siti.

Siti memaparkan beberapa perizinan yang dipangkas. Pertama, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi.

Biasanya, izin pinjam pakai digunakan untuk tambang seperti emas, bouksit, batubara, dan lainnya. Kementerian LH dan Kehutanan kemudian memangkasnya menjadi satu, yakni izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Izin pinjam pakai hutan kami persingkat menjadi 12-15 hari dari sebelumnya dua hingga empat tahun," tuturnya.

Kedua, izin pelepasan kawasan hutan juga dipersingkat menjadi hanya 12-15 hari, dari sebelumnya dua hingga empat tahun. "Dalam kaitan dengan rekomendasi daerah, dalam hal ini gubernur, kami kasih batas waktu empat hari. Kalau daerah tidak merekomendasikan, kami yang ambil posisi," jelasnya.

Ketiga, izin pemanfaatan hutan hasil kayu. Sebelumnya ada empat izin, yakni izin pemanfaatan kayu dari hutan alam, dari hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan pemanfaatan kayu pada hutan alam. Semua izin tersebut kemudian dipangkas hanya menjadi izin usaha pemanfaatan kayu. 

Keempat, di bidang industri kehutanan. Sebelumnya ada dua izin, yakni izin industri primer usaha kayu di atas 6.000 meter kubik per tahun dan perluasannya. izin ini hanya menjadi izin industri primer hasil hutan.

Kelima, izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, serta izin pemanfaatan panas bumi. 

"Awalnya izin ini susah dan memakan waktu. Sekarang semua izin itu menjadi izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Semua otoritasnya ada di pemerintah pusat. Izinnya dipersingkat menjadi 12 hari," tambahnya.

Selanjutnya... Izin Investasi Cukup 3 Jam

toko di pasar Senen

Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi

Hanya fenomena politik jelang pilkada.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016