Tiada Ampun bagi Kampus Bandel
Rabu, 7 Oktober 2015 - 00:05 WIB
Sumber :
- http://www.gomuda.com
Kementerian menyarankan kampus-kampus yang dinonaktifkan gara-gara pengajarnya tak memiliki nomor induk agar segera melapor. Tentu dengan memenuhi segala persyaratan bagi penerbitan nomor induk pengajar. Itu untuk memenuhi salah satu persyaratan agar kampusnya dicabut dari status nonaktif.
Baca Juga
Kasus lain yang ditemukan adalah konflik internal pada sebuah yayasan atau perguruan tinggi sehingga ada dua rektor. Kepemimpinan ganda itu memengaruhi rektor mana yang sah dan berhak menandatangani ijazah lulusannya.
Kalau ijazah wisudawan diteken rektor yang tidak sah, ijazah itu tentu tidak diakui. Maka perguruan tinggi itu harus dinonaktifkan sementara waktu sampai sengkete selesai dan satu ada rektor yang sah.
Salah satu akibat jika sebuah perguruan tinggi dinonaktifkan dan sampai batas waktu tertentu belum dipulihkan adalah status ijazah para lulusannya. Menurut Patdono, ijazah mereka dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya juga ialah lulusan yang hendak melamar pegawai negeri sipil tak dapat diproses. "BKN (Badan Kepewagaian Negara) tidak dapat menerima, termasuk nanti saat kenaikan pangkat," katanya.
Kementerian menyadari sepenuhnya konsekuensi itu dapat merugikan mahasiswa, padahal mereka tak bersalah. Kementerian pada dasarnya bermaksud menertibkan dan membina perguruan tinggi di Indonesia sehingga memang perlu ada tindakan tegas yang melanggar pun atau hanya lalai menjalankan prosedur.
Kementerian, kata Patdono, akan membantu mahasiswa mencarikan kampus pengganti. "Dikti akan membantu mengalihkan dan membantu mencarikan mahasiswa di perguruan tinggi terdekat," ujarnya.
Jika ada wisudawan yang menerima ijazah sebelum kampusnya dinonaktifkan, tanda lulus itu tetap sah. Tentu setelah dipastikan kampus itu legal alias memiliki izin menyelenggarakan pendidikan tinggi. "Kalau tidak kena sanksi enggak apa-apa, status sah, apabila perguruan tinggi itu punya izin dan memenuhi kriteria.”
Diperketat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik penonaktifan perguruan tinggi yang bermasalah itu. Tujuan utamanya memang sebagai upaya menertibkan dan memperketat penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sistem yang terlalu longgar atau minim pengawasan tentu menjadi potensi penyimpangan, misalnya, kasus penerbitan ijazah palsu atau perkuliahan yang tak sesuai prosedur.
Namun, Anggota Komisi X DPR, Popong Otje Djundjunan alias Ceu Popong, mengingatkan Kemenristek Dikti agar memperhatikan nasib mahasiswa yang kampusnya dinonaktifkan atau jika kelak ada yang dicabut izinnya. Kementerian harus pula meminta saran para ahli pendidikan untuk mencari solusi terbaik.
Halaman Selanjutnya