Jessica 'Melawan' Polisi Lewat Praperadilan
- VIVA.co.id / Foe Peace
"Menurut Mabes Polri racun sianida tersebut 15 gram perliter. Ini racun sangat dahsyat, mengapa teman Wayan Mirna, Hani minum kopi yang sama ternyata tidak tewas, padahal pegawai juga tidak tewas. Ada apa dengan semua itu?,"ujarnya.
Dengan dasar itu, kuasa hukum Jessica berkeyakinan, kepolisian tidak memiliki bukti kuat Jessica melakukan perbuatan pidana di kasus itu.
"Tidak ada bukti kuat dan konteks kelakukan pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sidanida di Kafe Olivier," kata Hidayat seperti tercatat di poin ke 18.
![]()
Hadirkan mantan Hakim Agung
Impian kuasa hukum Jessica untuk dapat memenangkan praperadilan itu tak hanya dituangkan dalam permohonan amar putusan dan alasan permohonan preperadilan saja.
Dalam sidang lanjutan praperadilan yang direncanakan kan berlangsung selama tujuh hari ke depan, tim kuasa hukum Jessica akan menghadirkan sejumlah ahli hukum pidanayang memiliki kemampuan di bidangnya. "Kita siapkan ahli pidana, dua orang ahli pidana bekas Hakim Agung," kata Yudi baru-baru ini.
Namun, Yudi tak menyebutkan identitas kedua mantan Hakim Agung itu. "Ya biar heboh, rahasia namanya," katanya
Sementara itu, kepolisian tak mau tenaga dan keringat yang mereka curahkan untuk mengungkap kasus itu terbuang sia-sia dengan hasil kemenangan Jessica di praperadilan nanti.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal belum lama ini menyatakan, pihak telah mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan itu.
Dan, kepolisian telah mempelajari setiap poin permohonan amar putusan yang diajukan kuasa hukum Jessica.
"Kita sudah siap. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang praperadilan. Kami telah mempelajari dan siap menghadiri praperadilan," ujar Iqbal.
Namun, lagi-lagi, kepolisian enggan membuka, senjata apa yang telah dipersiapkan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang..
"Engga bisa kita sampaikan, yang jelas tentang upaya paksa kepolisian di antaranya penahanan dan penetapan tersangka. Kita tidak usah menanggapi hal apapun, kita akan paparkan di sana (pengadilan),"ujar dia. (ren)