Dua Guru JIS Kembali ke Penjara

Dua guru JIS kembali ditahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Menurut dia, pada tingkat banding seluruh fakta telah diperiksa dan diputuskan bahwa kedua guru ini tidak melakukan kejahatan apa pun. Kemudian, Patra menegaskan kalau kedua anak yang oleh orangtuanya disebut sebagai korban, pernah melakukan pemeriksaan di Belgia. Tapi hasilnya tidak ada jejak kekerasan seksual.

"Hasilnya negatif. Ini kami sedang telusuri informasinya," katanya.

Kata Patra, bukti ini yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengajukan PK. "Tapi, ini akan kami telusuri lagi," katanya.

Selain upaya untuk melakukan PK, Patra menyayangkan sikap Kejari Jaksel, yang mengeksekusi salah satu kliennya tanpa koordinasi. Penjemputan juga dilakukan pada pukul 02.00 WIB, dini hari.

Tindakan ini dianggap berlebihan. Harusnya eksekusi dapat dilakukan dengan cara yang lebih manusiawai. Apalagi, eksekusi ini juga dilakukan sebelum keluar salinan putusan dari MA ke PN Jaksel.

Harusnya eksekusi terhadap terpidana dilakukan lewat koordinasi dengan pengacara sebagai perwakilan hukum publik, dan dilaksanakan setelah keluar salinan putusan.

"Ini ada apa kok bisa langsung (dieksekusi)," katanya.

img_title Istri Terdakwa JIS Bahagia Suaminya Divonis Bebas
Peradilan Kasus JIS

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, pada April 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil Bantleman serta Ferdinant Tjong dalam kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid TK JIS dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurung.

Vonis Hakim Ketua Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman saat itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta keduanya dipidana 12 tahun penjara. Niel dan Ferdinand divonis bersalah karena melakukan tindakan pidana sesuai Pasal 82 UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pertimbangan lain terkait dengan profesi terdakwa sebagai pendidik. Apa yang telah dilakukan jelas menjadi contoh buruk bagi dunia pendidikan. Selain itu, keduanya tidak pernah mengakui perbuatannya, tidak menyesalkan atas perbuatan cabul terhadap anak didiknya.

Mereka juga tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya dan tidak kooperatif dalam persidangan karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Kedua guru JIS ini juga membentuk opini publik dengan memberikan keterangan kepada media sebelum dan sesudah persidangan meski persidangan terhadap mereka digelar tertutup.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan, hukuman terhadap dua guru terdakwa kasus kekerasan seksual itu terlalu ringan. Hukuman itu sangat jauh lebih ringan dari pada ancaman hukuman yang terkandung dalam undang-undang perlindungan anak.

Kedua terdakwa kemudian mengajukan banding atas putusan hakim PN Jaksel. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memutuskan membebaskan dua guru Jakarta International School (JIS) yakni, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong pada Senin 10 Agustus 2015.

Hakim Pengadilan Tinggi Silvester Djuma sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Moch Djoko, Sutoto Hadi masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Kedubes AS Sambut Baik Pembebasan Dua Guru JIS
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut