Menanti Akhir Kasus Kopi Beracun Mirna

Wayan Mirna Salihin semasa hidup
Sumber :
  • Instgam #ariefmirna2015

VIVA.co.id – Upaya Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya untuk dapat bebas dari jeratan tersangka yang disandangkan penyidik Polda Metro Jaya kandas setelah hakim I Wayan Merta menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan di hari ke tujuh sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

img_title Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil," ujar hakim Wayan menutup sidang praperadilan Selasa 1 Maret 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Wayan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan sejumlah pertimbangan hukum. Di antaranya:

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

Pertama, dalam eksepsi termohon, yang jadi pokok eksepsi error in persona, penahanan pemohon dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang.

Kedua, permohonan pemohon kurang pihak. Seharusnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga jadi termohon dalam praperadilan.

img_title Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

Ketiga, pemohon telah mengetahui perkara pemohon telah diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan tetapi permohonan praperadilan ditujukan ke Polsek Tanah Abang, maka permohonan pemohon jadi kabur dan tidak jelas.

Palu tanda tuntasnya sidang praperadilan akhirnya diketuk hakim sekitar satu jam setelah sidang dibuka secara umum di PN Jakarta Pusat.

Tanggapan kubu Jessica

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/02/24/56cd13b102141-sidang-praperadilan-jessica-kumala-wongso_663_382.jpg

Foto: Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.

Penolakan praperadilan itu cukup membuat tim kuasa hukum Jessica yang hadir dalam persidangan terpukul. Bahkan, salah satu tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo dibuat tak mampu memikirkan langkah apalagi yang akan ditempuh untuk menghadapi kembali penyidik Polda Metro Jaya yang dikabarkan tengah mempersiapkan diri untuk melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Yudi mengatakan, saat ini yang mampu dilakukan ia dan kuasa hukum lainnya adalah menanti kasus itu benar-benar P21 alias dilimpahkan dan diterima jaksa penuntut umum dari penyidik Polda Metro Jaya sebelum dimajukan ke hadapan persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tunggu P21, pokok perkara diadili, kalau diadili-kan Jessica datang. Tidak ada persiapan. Wong kami belum terima dakwaan," ujar Yudi.

Menurut Yudi, meski hakim menolak praperadilan yang diajukan, namun, hingga saat ini, Jessica masih berkukuh tidak mengakui bahwa dia telah membunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara menaruh racun sianida di kopi yang diminum korban saat berada di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut