RI Berbagi Beban Masalah Pengungsi Lewat 'Bali Process'

Sebagian peserta Bali Process berfoto menjelang pembukaan, Selasa, 22 Maret 2016
Sumber :
  • Viva.co.id/Rebecca Reiffi Georgina

VIVA.co.id - Dunia kini memandang Indonesia sebagai salah satu negara yang diandalkan untuk menangani masalah pengungsi dan perdagangan manusia, yang tengah menjadi salah satu keprihatinan utama di muka bumi ini. Peran yang disandang Indonesia itu terlihat saat menjadi tuan rumah konferensi internasional dalam menangani penyelundupan dan perdagangan manusia - yang populer disebut sebagai "Bali Process."

Bali Process Regional Ministerial Conference (Bali Process) merupakan forum resmi bertaraf dunia yang berdiri pada Februari 2002 dengan anggota awal 42 negara, yang dipimpin Indonesia dan Australia.

Forum ini berdiri atas inisiasi Indonesia dan Australia melalui sebuah konferensi “Regional Ministerial Conference on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime” di Bali.

Seiring meningkatnya arus kejahatan penyelundupan manusia (people smuggling), Bali Process memiliki peran sebagai forum penyusunan mekanisme kawasan dalam penanggulangan masalah regional yang memerlukan solusi global.

Pada 2007, negara-negara anggota Bali Process memberikan dukungan penuh bagi keanggotaan UNHCR dalam Bali Process. Sejak saat itu, UNHCR menjadi partisipan tetap dan menjadi salah satu anggota Bali Process Steering Group bersama dengan Australia, Indonesia, Selandia Baru, Thailand, dan International Organization for Migration (IOM).

Saat ini, keanggotaan Bali Process terdiri atas 44 negara dan delapan organisasi internasional, serta 12 negara pengamat (observer).

Tahun ini, Bali Process ke VI kembali diselenggarakan di Pulau Dewata selama dua hari, Selasa, 22 Maret 2016 - Rabu, 23 Maret 2016. Sebagai tuan rumah, Indonesia telah mengundang 47 negara anggota, 18 negara peserta lainnya dan tiga organisasi internasional.

Ketiganya adalah Komisioner Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR), Organisasi Migrasi Internasional (IOM) dan Kantor PBB untuk Urusan Obat-obatan dan Kejahatan Lintas Negara (UNODC).

Respon situasi darurat

Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi berharap jika Bali Process kali ini dapat dijalankan sebaik dan seefektif mungkin, sehingga mampu menghasilkan 'outcome' terbaik.

Ia memaparkan, Indonesia dan Australia sebagai pemimpin bersama (co-chair) ingin meminta bantuan dan dukungan dari semua anggota negara anggota.

"Semua insiatif ini sangat berkontribusi untuk memperkuat kerja sama," ungkap dia, di Bali International Convention Center, Nusa Dua.

Retno juga mengungkapkan, Indonesia ingin mendorong mekanisme untuk merespons situasi darurat dalam pertemuan Bali Process.

Hal ini dilatarbelakangi kehadiran 1.800 pengungsi dari Myanmar dan Bangladesh yang menyeberang melalui Laut Andaman dan Laut Bengal pada Mei 2015.

Tak hanya itu. Ia memperingatkan, kawasan Indonesia dan puluhan anggota Bali Process selama ini telah menjadi “rumah” bagi jutaan migran yang meninggalkan negara asal mereka.

Isu ini menjadi hal yang penting untuk dibahas bersama dan menghasilkan solusi yang terbaik.

"Dewasa ini, isu mengenai migrasi menjadi lebih kompleks. Konflik dan perang serta permasalahan sosial lainnya membuat orang dengan terpaksa meninggalkan rumah mereka sendiri. Situasi ini pun semakin diperparah oleh kasus korupsi, pengambilan keuntungan berlebihan serta diselingi dengan tindak kriminal," terangnya.

Retno mengatakan, Indonesia tidak akan bisa mengatasi sendiri setiap permasalahan kemanusiaan yang ada di kawasan. Oleh karena itu, Retno meminta bantuan dan dukungan dari seluruh anggota, negara yang terlibat krisis, serta organisasi internasional termasuk warga masyarakat untuk bahu membahu menyelesaikan semua isu tersebut.

Kasus Andaman pengecualian

Oleh karena itu, dalam Pertemuan Tingkat Menteri di Bali Process, nantinya akan menghasilkan dua dokumen, yaitu Co-Chair Statement dan Deklarasi Menteri Bali Process.

Meski ada kesan dikebut, namun tak bisa dipungkiri pertemuan Bali Process kali ini dapat diselesaikan setelah diskusi selama lebih dari empat jam.

Menlu Retno Marsudi bersama Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop pun mengaku puas Bali Process kali ini berjalan baik, sukses, dan yang terpenting, menghasilkan dua dokumen penting.

"Delegasi kedua negara saling bertukar pikiran dan ide terkait dengan penyelesaian isu pengungsi, perdagangan dan penyelundupan manusia, khususnya mengenai negara asal, transit dan destinasi pengungsi atau irregular migration," ujar Retno.

Co-Chair Statement, adalah berisi semua hal yang dibahas dalam Bali Process, yang berisikan tiga bab dan 21 poin. Sementara Deklarasi Menteri Bali Process, merupakan refleksi atas komitmen negara anggota dalam mengambil langkah penyelesaian masalah, yang berisikan 14 poin.

"Ini pertama kalinya Bali Process menghasilkan deklarasi," tuturnya.

Kendati demikian, Deklarasi Bali Process tidak diperuntukkan bagi kasus Laut Andaman. "Karena itulah kami senang karena didukung oleh negara anggota untuk memiliki regional consultation mechanism (RCM)," tuturnya.

Bila diperlukan, lanjut Retno, Indonesia akan meminta komite pada level pejabat tinggi di bawah menteri (Senior Officer Meeting/SOM) untuk sama-sama berdiskusi mengenai situasi yang terjadi dan jika diperlukan lagi, pihaknya juga memanggil negara yang bersangkutan (asal/transit/tujuan) tempat di mana terjadinya krisis kemanusiaan.

Hukum tak mengikat

Walau terbilang sukses, namun ada yang mengganjal dari hasil Bali Process. Deklarasi ini sifatnya tidak mengikat secara hukum. Ia beralasan, jika suatu dokumen diharuskan mengikat hukum maka dokumen tersebut terlebih dahulu harus melalui proses ratifikasi dan disetujui oleh parlemen.

"Kalau model seperti Bali Process ini semua berkumpul di satu ruangan. Lalu, membahas setiap paragraf  dan ada ikatan (binding) tapi secara politis, moral, dan kita bisa ingatkan kapan saja mengenai isi deklarasi ini jika terjadi sesuatu," katanya.

Sehingga, terciptanya deklarasi ini "mengikat" semua yang ada di ruangan secara moral dan politis, karena seluruh anggota ikut terlibat dalam semua pembahasan paragraf.

"Saya tekankan di sini. Bali Process adalah forum untuk mencari konklusi antarnegara anggota maupun negara terkait. Selama pertemuan, sangat jelas terlihat semua negara ingin berkontribusi kapan pun yang mereka bisa," kata Retno.

Berdasarkan data yang diterima VIVA.co.id, isi dari Co-Chair Statement (Indonesia-Australia) diantaranya menindaklanjuti hasil kesepakatan Bali Process, maka seluruh menteri sepakat untuk memiliki mekanisme untuk memberikan otoritas kepada co-chair untuk berkonsultasi.

Jika perlu, mendorong membahas kondisi isu migrasi, baik terkini maupun masa depan. Partisipasi dalam mekanisme ini bersfiat sukarela dan tidak mengikat.

RI: Kebijakan Dorong Balik Perahu Bahayakan Nyawa Imigran

Kemudian, para menteri akan berbagi data biometrik untuk memverifikasi identitas pencari suaka.

Mereka menyambut baik saran penggunaan data biometrik untuk segera dikembangkan.

Namun, lagi-lagi, ini bersifat sukarela yang termasuk dalam kerangka kebijakan untuk memastikan privasi dan perlindungan data.

Sementara isi dari Deklarasi Menteri Bali Process antara lain menyadari kebutuhan untuk memberikan perlindungan bagi pencari suaka dan migran, konsisten mengedepankan instrumen hukum internasional terhadap semua kasus, serta menghormati prinsip tanpa ada paksaan (nonrefoulement).

Turut prihatin dengan segala bentuk kegiatan kelompok kriminal transnasional terorganisir yang mengambil keuntungan dari penyelundupan dan perdagangan manusia.

Menegaskan kembali nilai-nilai Bali Process yang bersifat sukarela, inklusif, tidak mengikat, berbagi informasi serta peningkatan kapasitas.

Wamenlu: Indonesia Akan Tetap Tampung Imigran

(ren)

Ilustrasi imigran

Yunani akan Kirim Kembali Migran ke Turki

Turki pun memperoleh bantuan keuangan sebagai kesepakatan.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2016