Efek Dahsyat Penangkapan Sanusi oleh KPK

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tertangkapnya Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bak memberi perspektif baru dalam situasi politik di ibu kota.

img_title Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Maklum, pria yang ikut mencalonkan diri lewat Partai Gerindra sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk tahun 2017 ini disebut-sebut terkait skandal suap dalam megaproyek bersama Presiden Direktur PT Tbk Ariesman Widjaja dan seorang karyawannya Triananda Prihantoro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Uang senilai Rp2 miliar diberikan dua kali kepada (Ketua Komisi D)," ujar Ibnu Akhyat, kuasa hukum dari Presiden Direktur Ariesman Widjaja, Sabtu 2 April 2016.

img_title Mohammad Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

Alhasil, sejak penangkapan itu, suasana politik DKI Jakarta sontak menghangat. Maklum banyak pihak meyakini Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok juga memiliki jejak di balik .

Dasarnya, Ahok yang beberapa waktu ini menjadi figur terkuat di Pilkada DKI 2017 lewat jalur independen dan disebut-sebut figur terkokoh untuk gubernur berikutnya, ternyata juga menjadi motor penggerak lewat izin yang diterbitkannya kepada PT Muara Wisesa Samudera, yang tak lain anak dari perusahaan .

img_title Rekanan Proyek Transfer Uang Miliaran untuk Sanusi
 

Menelusur jejak Ahok
Gurat megaproyek sesungguhnya telah bergulir sejak 21 tahun silam. Hingga kini setidaknya ada 10 perusahaan yang kecipratan proyek raksasa ini.

Perusahaan itu yakni PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Intiland, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelindo II, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Sejauh ini, tarik menarik proyek ini terus bergulir. Dari 10 perusahaan yang berebut proyek , baru ada dua yang mendapatkan izin prinsip dari pemerintah daerah.

Pertama PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan , yang mendapat jatah pengelolaan reklamasi di pulau C, D dan E pada tahun 2012 oleh Gubernur Fauzi Bowo.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2015/12/10/353491_reklamasi-teluk-jakarta_663_382.jpg

FOTO: Salah satu hasil proyek yang dibangun dalam reklamasi Teluk Jakarta

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan kedua, PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok pada tahun 2014.

Namun, proyek kontroversi ini tak semulus bayangan. Polemik payung hukum, menjadi ganjalan perusahaan pemegang izin prinsip untuk bergerak lebih leluasa dalam rencana .

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut