Menguji Penghapusan 3 in 1 di Ibu Kota

Sosialisasi penghapusan 3 in 1 di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ada yang berbeda di sepanjang Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 5 April 2016. Para joki three in one tak lagi berjejer di pinggir jalan tersebut. Kawasan itu sepi dari mereka yang menawarkan jasa sebagai “penumpang” kepada pengendara mobil pribadi.  

img_title Sistem Ganjil Genap Suburkan Bisnis Pembuatan Pelat Palsu?

Suasana serupa terjadi di sejumlah lokasi lain. Di antaranya di depan Blok M Plaza, dekat kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Jalan Senopati, hingga belakang kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Titik-titik yang biasa menjadi tempat berkumpulnya joki 3 in 1 tersebut, seakan senyap pada Selasa, 5 April 2016 itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hilangnya para joki itu diduga lantaran tengah digelar uji coba penghapusan aturan three in one. "Sekarang sudah tidak ada, mungkin sudah pada tahu (uji coba penghapusan three in one)," kata Koordinator Satuan Polisi Pamong Praja, Kebayoran Baru, Raoyan di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2016.

img_title Mulai Pekan Depan, Pelanggar Ganjil Genap Kena Sanksi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menghapus aturan 3 in 1. Sejatinya, aturan itu diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Aturan tersebut secara resmi diberlakukan sejak 2003. Penerapannya berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003.

SK itu berisi tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta. Pemberlakuan 3 in 1 dimulai Senin sampai Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB.

img_title Mobil Mahal Ditukar Jadi Dua, Satu Pelat Ganjil Satu Genap

Pada Minggu dan hari besar nasional, aturan yang mulai dijalankan saat Sutiyoso menjadi gubernur Jakarta itu, tak berlaku.

Dalam perjalanannya, aturan itu menimbulkan permasalahan lain. Para joki bermunculan memanfaatkan penerapan aturan tersebut. Bahkan, mereka diduga mengeksploitasi anak-anak dalam menjalankan pekerjaannya. Mereka membawa anak-anak untuk menimbulkan belas kasihan para pengendara mobil pribadi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persoalan dugaan eksploitasi anak mengusik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan akrab Basuki, lantas melontarkan gagasan untuk menghapus aturan 3 in 1.

Program yang sudah berlangsung selama 13 tahun itu pun dinilai tak efektif membatasi jumlah kendaraan di jalur-jalur yang telah ditentukan. "Saya pikir aturan 3 in 1 enggak ada gunanya juga," ujar Ahok, beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut