Takut APBN Jebol, Jokowi pun Pangkas Anggaran 

Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta
Sumber :
  • Edi/Biro Pers-Setpres

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian dan Lembaga. Dalam Inpres tersebut ditegaskan, anggaran pemerintah dalam APBN 2016 akan dipangkas sebesar Rp50,016 triliun, dari Rp784 triliun yang ditetapkan di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016.  

img_title Rapat Paripurna DPRD DKI Memanas, Anggota Interupsi hingga Walk Out

Penghematan anggaran telah menjadi cara Pemerintahan Jokowi untuk mencegah defisit anggaran semakin melebar. Hal ini dikarenakan penerimaan pajak, yang merupakan sumber pendapatan negara, diperkirakan tidak akan mencapai target. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam APBN 2016, pemerintah telah menargetkan pendapatan negara Rp1.822,5 triliun. Sementara Belanja negara ditetapkan Rp2.095,7 triliun.  Defisit  anggaran dipatok 2,15 persen dalam APBN 2016.

img_title Sri Mulyani Kasih Sinyal Efisiensi Anggaran Lanjut di APBN 2026

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sampai dengan 8 Mei 2016 lalu, realisasi penerimaan negara telah mencapai 23 persen dari total yang ditargetkan dalam APBN 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun. Sementara dari pos belanja pemerintah, telah tercapai sebesar 28 persen dari target sebesar Rp2.095,7 triliun.

Pemerintah pun memperkirakan akan ada potensi pelebaran defisit anggaran menjadi 2,5 persen. Tak ingin APBN jebol, maka, mau tidak mau pemerintah harus mengubah alokasi anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan. Penyesuaian ini pun dilakukan hampir di seluruh pos kementerian/lembaga.   

img_title KY Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran dari Pemerintah: Sejumlah Laporan Potensi Mandek

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk penghematan anggaran maka dilakukan rencana pemotongan anggaran belanja di setiap kementerian, lembaga negara atau di daerah, maupun anggaran subsidi. 

Pemerintah sudah gencar mewacanakan pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amensty guna mendongkrak pendapatan negara. Namun, sayang rancangan undang-undangnya masih mengganjal di Dewan Perwakilan Rakyat. 

Bambang menyatakan meski dengan tax amnesty, penghematan sektor kementerian, lembaga dan beberapa subsidi juga tetap harus dilakukan, walau ada masukan dari pengampunan pajak itu.

"Itu sudah komitmen kita menjaga agar anggaran sehat dan tepat sasaran," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id), Senin 16 Mei 2016, Inpres Nomor 4 Tahun 2016 menjabarkan bahwa dari Rp50,016 triliun yang dipangkas, sebesar Rp20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional, dan Rp29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lain. 

Selain itu, dalam pemotongan itu juga terdapat Rp10,908 triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut