Akhirnya Siap Juga Mengadili Jessica
- VIVA.co.id / Foe Peace
Jessica Dilimpahkan
Kepala Penerangan Umum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Waluyo Yahya, mengatakan Jessica akan dipindah dari tahanan Polda Metro Jaya ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemindahan tersebut sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa seorang tersangka yang berkasnya sudah lengkap maka akan segera menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Kan dia wanita. Jadinya dipindah ke rutan sesuai dengan aturan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Kemungkinan bulan depan (Juni) akan dipindahnya," kata Waluyo di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.
Ditegaskannya, penyidik sudah melengkapi lima persyaratan. Yakni tiga alat bukti, keterangan saksi dan keteragan ahli. Semua berkas tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipersiapkan menuju persidangan perdana.
"Keterangan tersangka juga tapi itu beda loh dengan pengakuan," kata Waluyo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, menyatakan siap menyerahkan tersangka dan barang bukti. Dia menjanjikan penyerahan dapat dilakukan paling lambat pada Jumat 27 Mei 2016.
Penyerahan itu termasuk 37 barang bukti dan dokumen lain serta closed circuit television (CCTV). "Semua hasil di labfor (laboratorium forensik) kami kumpulkan, dan kami serahkan," katanya.
Krishna segera bertolak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengambil surat resmi terkait dengan berkas Jessica yang dinyatakan sudah lengkap. "Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi tentang P21-nya (kelengkapan berkas). Surat resmi akan kami ambil, sekaligus koordinasi tahap dua. Kemungkinan besar, tahap dua pada hari dinas yakni hari Jumat," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai mengapa berkas perkara Jessica lengkap menjelang masa penahanan Jessica habis, Krishna menjawab hal tersebut sudah sesuai prosedur yang ada.
"Kami berusaha mengirim cepat berkasnya, kemudian ada petunjuk. Kami penuhi petunjuk, terus kembalikan, ada petunjuk dan kembalikan lagi. Sekarang lengkap. Jadi memang begitu prosesnya. Tidak ada yang lain-lainnya," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengaku bersyukur atas kelengkapan berkas Jessica oleh jaksa. “Alhamdulillah pada hari ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah mengabulkan P21. Itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016," kata Awi.