Quo Vadis UU Tax Amnesty
- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
Sedangkan terkait data pajak yang telah disampaikan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, Suahasil memastikan data pajak tersebut tidak akan keluar dari kantor Ditjen Pajak dan tidak akan diberikan kepada pihak mana pun karena dapat terkena pidana.
"Jadi dari UU ini tidak menyetop penyelidikan atas kriminal apapun. UU ini hanya menyetop tindak pidana dari kriminal pajaknya saja. Dan bila ada wajib pajak di masa lalu pernah buat kriminal pajak, maka saat dia minta Tax Amnesty tidak ada pemeriksaan lagi atas kasus lama tersebut," jelas Suahasil kepada VIVA.co.id beberapa waktu lalu.
Sedangkan terkait dengan tindak pidana pajak dari hasil korupsi contohnya, Ia menyatakan UU ini tidak membenarkan pihak Ditjen pajak memberikan data-data sebagai barang bukti. UU pengampunan pajak ini juga tidak bisa menyetop penyelidikan jika memang ada tindak korupsinya. Â
"Jika itu ternyata uang dari korupsi itu tetap ditindaklanjuti, tapi untuk datanya tidak bisa jadi bukti. UU ini haknya hanya menyetop penyelidikan pajaknya dan tidak membenarkan untuk berbuat korupsi," jelas dia.
Baca Juga:
Pembagian Tarif Tebusan
Dalam UU Tax Amnesty, wajib pajak yang akan mengajukan pengampunan tentu harus melihat tiga kategori tarif tebusan yang sudah disepakati yaitu tarif tebusan repatriasi, tarif tebusan deklarasi dan tarif tebusan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk repatriasi, tarif tebusan ini berlaku atas harta yang selama ini berada di luar negeri, yang dialihkan ke Indonesia, serta di investasikan ke Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun sejak di investasikan. Berikut rinciannya :
- Dua persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama, sampai dengan akhir bulan ketiga, terhitung sejak UU ini mulai berlaku
- Tiga persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung Sejak UU ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
- Lima persen untuk periode Penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Sementara untuk deklarasi, tarif tebusan ini berlaku atas harta yang selama ini berada di luar negeri, namun tidak dialihkan ke Indonesia. Berikut rinciannya :