Indonesia Antusias Laksanakan Tax Amnesty

Presiden Jokowi saat pencanangan program pengampunan pajak
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah resmi dilaksanakan sejak Senin, 18 Juli 2016 kemarin. Animo masyarakat terhadap kebijakan tersebut pun mulai terlihat seiring dengan mulai berdatangannya para wajib pajak ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak.

img_title Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Para wajib pajak (WP) mulai melakukan konsultasi atau bertanya tentang tax amnesty. Bahkan sudah ada yang membayar uang tebusan tax amnesty pada hari pertama pemberlakuan program tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada hari pertama pemberlakuan tax amnesty setidaknya ada 149 WP, baik itu WP orang pribadi maupun WP badan yang menyatakan untuk ikut serta dalam program tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut ada 11 WP sudah membayar uang tebusan.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

"Dari jumlah tersebut, yang sudah membayar uang tebusan sebanyak 11 WP. Namun besaran nilainya saya tidak hafal," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Pontas Pane di Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.

Program tax amnesty adalah langkah pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak sebesar Rp165 triliun, dan merepatriasi aset hingga Rp1.000 triliun. Adapun deklarasi aset wajib pajak (WP) di luar negeri diyakini bisa mencapai Rp4.300 triliun.  

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Kementerian Keuangan telah menetapkan, tarif tebusan repatriasi untuk peserta tax amnesty pada tiga bulan pertama sebesar dua persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri sebesar empat persen. Sementara untuk tarif tebusan pada tiga bulan berikutnya, hingga masa berlaku tax amnesty berakhir 31 Maret 2017, sebesar tiga persen untuk repatriasi, dan enam persen untuk deklarasi luar negeri.

Sedangkan tarif tebusan khusus usaha kecil menengah dengan nilai deklarasi sampai dengan Rp10 miliar sebesar 0,5 persen, dan tarif deklarasi nilai harta lebih dari Rp10 miliar sebesar dua persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah sudah menyiapkan banyak akses untuk menampung dana repatriasi melalui berbagai instrumen. Pemerintah telah menunjuk 19 bank untuk menampung dana repatriasi dari tax amnesty dengan menawarkan instrumen-instrumen keuangan.

Sementara di sektor pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia akan mengupayakan peningkatan suplai saham, salah satunya dengan menerapkan diskon biaya untuk melakukan penawaran saham perdana atau listing fee. Sektor properti juga sudah bersiap untuk menyerap dana repatriasi tax amnesty.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut