Jurus Baru Ganjil Genap

Diguyur Hujan Jakarta Macet
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Terhitung pukul 07.00 WIB, pagi ini, Rabu 27 Juli 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan uji coba kebijakan baru membatasi kendaraan yang melintas di ruas-ruas jalan protokol di ibu kota.

Kakorlantas Ungkap Alasan Ganjil Genap Diterapkan 15 Jam

Kebijakan ini, berbeda dengan kebijakan yang pernah ada dan diberlakukan. Karena, pada kebijakan ini, pembatasan tak lagi diberlakukan pada jumlah penumpang dalam satu mobil. Tapi, pembatasan kendaraan yang melintas dibatasi jumlahnya sesuai angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Kendaraan yang akan melintas di jalan protokol jakarta, dibatasi dengan sistem nomor pelat kendaraan ganjil dan genap. Dan, untuk mempermudah pembatasan, pelat ganjil genap yang diberlakukan disesuaikan dengan tanggal.

Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Sandiaga Minta Warga Bersabar

Misalnya, kendaraan yang memiliki angka terakhir pada pelat kendaraan, 0, 2, 4, 6, dan 8, hanya boleh melintasi jalur uji coba pada tanggal-tanggal kalender genap. Begitu juga sebaliknya, pada pemilik nomor kendaraan angka paling belakang ganjil.

Kebijakan pembatasan kendaraan ini, telah disosialisasikan Pemprov DKI dengan waktu sosialisasi 28 Juni 2016 hingga 26 Juli 2016. Dan, akan dilakukan uji coba mulai 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016.

Warga Keluhkan Perluasan Ganjil Genap, Polisi akan Evaluasi

Kebijakan ini akan resmi diberlakukan setelah sosialisasi dan uji coba dinyatakan berhasil dilakukan, yaitu pada tanggal 30 Agustus 2016.

Jalur-jalur pemberlakukan ganjil genap adalah, jalur yang dulunya digunakan untuk aturan 3 in 1. Jam pelaksanaan ganjil genap pun sama seperti aturan 3 in 1 yakni pada pukul 07.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-20.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, dalam pelaksanaan ganjil genap tidak semua kendaraan yang dilarang melintas di jalur ganjil genap.

"Tidak semua kendaraan, seperti roda dua tidak dibatasi, lalu kendaraan pelat kuning atau transportasi umum juga dan truk dengan rekomendasi Dinas Perhubungan bisa masuk di jalur ganjil genap," kata Awi, Selasa 26 Juli 2016.

Selain itu, Awi menyebut, kendaraan TNI-Polri serta kendaraan darurat seperti ambulans dan Pemadam Kebakaran (Damkar) boleh melintas.

"Lalu kendaraan pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden serta Menteri maupun pejabat setingkat Menteri boleh melintas di jalur ganjil genap," katanya.

Uji coba dan pemberlakukan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap akan diberlakukan di tiga ruas jalan utama Jakarta, di antaranya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Metode pengawasan aturan ganjil genap dilakukan secara acak pada titik persimpangan menuju ke tiga jalurt itu. "Ada sembilan titik persimpangan traffic light (yang diawasi)," ujarnya.

Sembilan titik tersebut yaitu, simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Gatot Subroto (traffic light di bawah fly over Kuningan), Mampang (traffic light di bawah fly over Tendean), HOS Cokroaminoto.

Nantinya, koridor uji coba ganjil genap bakal digunakan sebagai koridor jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), yaitu koridor bekas 3 in 1 ditambah Jalan HR Rasuna Said.

Selanjutnya... Rute Pengalihan Ganjil Genap...

Ilustrasi pelaksanaan kebijakan ganjil genap

Alasan Uji Coba Ganjil Genap di Kota Depok Belum Dimulai

Uji coba ganjil genap belum dilakukan di Kota Depok karena perlu merampungkan tahap persiapan dengan sejumlah stakeholder.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2021