Mi Bikini yang Meresahkan Negara
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Menjaga moral
Beredarnya kontan membuat geram sejumlah pihak. Salah satu alasan paling kuat dari gelombang protes ini adalah bahwa mi tersebut dianggap merusak moral bangsa. Lantas bagaimana berbahayanya ini?
Menurut Menteri Sosial Khofifah Indarparwansa kehadiran produk rumahan itu bertentangan dengan semangat pemerintahan saat ini untuk revolusi mental. Atas itu, ia berharap bahwa peredaran mi tersebut harus diusut tuntas. "Upaya kami melakukan revolusi mental, jangan dirusak dengan cara-cara seperti ini ()," kata Khofifah.
Di tempat berbeda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bandung menilai terlepas dari gurih tidaknya rasa yang ada di dalam , bagi YLKI kemasan genit tersebut bisa mengancam kerusakan moral. Terutama anak-anak. "Ada motif perusakan moral bangsa," kata Ketua YLKI Bandung Firman Turmantara.
Dalam ketentuan, konsumen khususnya anak-anak, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena itu, menurut Forman, produsen maupun pengedarnya bisa dijerat. Baik itu lewat undang-undang perlindungan konsumen maupun yang berkaitan dengan pornografi.
![]()
FOTO: Ketua Komnas PA Seto Mulyadi/VIVA.co.id
Pendapat yang lebih tajam bahkan dilontarkan oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menilai bahwa bukan tidak mungkin bisa memicu, khususnya anak-anak, untuk berperilaku negatif.
Sehingga sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak yang belum memahami makna konten tersebut. "Itu bisa menstimulasi anak yang mengarahkan berperilaku negatif. Bahkan bisa mengarah ke perkosaan," kata pria kelahiran 64 tahun lalu ini.
Yah, akhirnya jadi produk kreatif yang kebablasan. Meski laris manis, sayang ia dikemas dengan hal yang dianggap sensitif dengan budaya Indonesia. Prinsipnya, kreatifitas tak boleh mati. Namun tetap kaidah moral tak boleh dilepaskan begitu saja.
"Kreativitas anak negeri harus didorong untuk maju, namun tetap mengemban misi edukasi kepada publik," kata Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati.