Kepala Daerah Masih Tak Kapok Terjerat Suap

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, (tengah) ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi

VIVA.co.id – Kepala daerah yang ditangkap karena kasus suap terjadi lagi. Peristiwa itu mengundang berbagai kecaman dan juga rasa prihatin. Masalahnya, sudah sering terjadi penangkapan serupa. Modusnya pun hampir sama. Kepala daerah minta anak buahnya mencarikan setoran dari pengusaha.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kecewa masih ada kepala daerah yang melakukan praktik tidak legal itu. Menurut Tjahjo, bukan sistem di pemerintahan yang memberi ruang bagi kepala daerah untuk melakukan korupsi. Sebab, sistem di pemerintahan menurut Tjahjo juga sudah didesain transparan baik dari pusat hingga ke daerah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang duduk di Komisi Hukum Ruhut Sitompul mengecam tindakan kepala daerah minta suap tersebut. Dia mengusulkan hukuman mati, karena tidak adil jika korupsi sebagai kejahatan luar biasa, namun hukumannya lebih ringan daripada terorisme dan peredaran narkoba.

Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Minggu, 4 September 2016. Ironisnya, penangkapan terjadi saat Yan tengah menggelar syukuran hendak berangkat menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi. Yan diduga telah menggunakan uang suap ijon proyek itu untuk berangkat haji bersama istrinya.

"Berdasarkan gelar perkara setelah melakukan operasi tangkap tangan, Minggu, 4 September 2016, di Banyuasin, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan menetapkan YAF (Yon Anton Ferdian) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2016.

Selain Anton, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Banyuasin, Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.

KPK menjerat Zulfikar selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebegaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara lima orang lainnya yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 5 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Delapan Pejabat Polri Mangkir Panggilan KPK

Dari beberapa lokasi penangkapan dan penggeledahan di sejumlah tempat, tim satuan tugas KPK, menyita sejumlah uang dan bukti transfer. Dari  tangan Yan Anton diamankan Rp299.800.000 dan USD 1.200 atau setara Rp150 juta. Selain itu dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp531.600.000.  "Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya," kata Basaria.

Basaria menjelaskan, uang Rp 31.600.000 ditransfer ke biro perjalanan haji pada tanggal 3 September 2016. Kemudian, USD11.200 diterima Bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp299.800.000 diterima pada 1 September  2016.

Kasus Korupsi Bupati Banyuasin Disidang di Palembang

Mendagri Geram

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa heran masih ada saja kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal lembaga itu sudah melakukan serangkaian penangkapan terhadap para kepala daerah. "Disayangkan, masih adanya kepala daerah yang kena OTT kasus suap proyek daerah," kata Tjahjo.

Saksi Ungkap Sumber Dana Suap untuk Bupati Banyuasin

Bagi dia, seharusnya setiap kepala daerah berhati-hati. Sebab, tindakan seperti ini justru merugikan rakyat yang mereka pimpin. "Kasihan pemilihnya, dalam pilkada kepala daerah yang lalu. Memahami area rawan korupsi harusnya dipahami siapapun kepala daerah, termasuk saya," jelas mantan Sekjen DPP PDIP itu.

Kementerian Dalam Negeri, kata Tjahjo, belum bisa mengambil sikap terkait operasi tangkap tangan ini. Walau, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara atau nonaktif apabila tersangkut masalah hukum.

"Kemendagri menunggu pengumuman resmi KPK dahulu untuk mengambil keputusan terkait hal tersebut," ujarnya.

Tjahjo menilai, bukan sistem di pemerintahan yang memberi ruang bagi kepala daerah untuk melakukan korupsi. Potensi korupsi, menurutnya, juga tak terkait dengan pengalaman dan usia kepala daerah tersebut.

"Masalah usia atau pengalaman bukan jadi penyebab, semua berpulang pada diri sendiri, e-planning dalam sebuah sistem pemerintahan harusnya bertahap, harus dimulai agar ada transparansi, ada penghematan dan ada kontrol masyarakat," katanya.

Sistem di pemerintahan menurut Tjahjo juga sudah didesain transparan baik dari pusat hingga ke daerah. Oleh karena itu, masih adanya kepala daerah yang tersangkut korupsi dinilai bukan karena adanya celah dalam sistem pemerintahan daerah saat ini.

"Budaya jalan pintas ingin cepat memanfaatkan jabatan dan meninggalkan budaya prestasi ini yang harus kita lawan dimulai dari diri kita sendiri termasuk saya. Janganlah bermain-main dengan program dan anggaran daerah. Harusnya semua dikembalikan untuk rakyat di daerah," kata Tjahjo.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu juga berharap kejadian kepala daerah "bermain" program dan anggaran tidak terulang di kemudian hari. Apalagi dengan sistem pilkada menurut dia, seharusnya menyadarkan kepala daerah agar amanah karena dipilih langsung oleh rakyat.  "Semoga ini yang terakhir terjadi.”

Hukum Berat

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengusulkan hukuman mati bagi Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Menurutnya, tidak adil jika korupsi sebagai kejahatan luar biasa, namun hukumannya lebih ringan daripada terorisme dan peredaran narkoba.

"Jadi jangan katakan tidak pada terorisme, katakan tidak pada narkoba, tapi juga katakan tidak pada korupsi. Harus dihukum mati," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2016.

Politikus Partai Demokrat ini mengaku geram karena selama ini hukuman yang ada tidak membuat jera calon koruptor baru. Khususnya kepada para pejabat yang terkait dengan APBN dan APBD.

"Harus dihukum mati kalau tersangkanya para pejabat negara kaitannya dengan APBN dan APBD," ujarnya menambahkan.

Apalagi, Ruhut menganggap bahwa para pelaku korupsi itu tidak pernah memikirkan rakyat yang seharusnya mereka sejahterakan.

"Nggak ada malunya yang korupsi. Ada nggak malunya," lanjut Ruhut.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya