Geger Terpidana Boleh Maju di Pilkada Serentak
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pemilihan umum kepala daerah serentak segera digelar. Komisi Pemilihan Umum tengah mempersiapkan aturan main sebagai pedoman pesta demokrasi lokal yang dijadwalkan berlangsung tahun 2017 tersebut. Ada satu isu krusial yang kini menjadi sorotan publik. Terpidana hukuman percobaan diperbolehkan menjadi calon kepala daerah.
Diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah itu sudah disepakati dalam rapat bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Pemilihan Umum tak bisa mengelak, harus memasukkan ketentuan itu dalam Peraturan KPU.
Kalangan masyarakat sipil pemantau pemilu menyorot kritis. Mereka menilai bila aturan ganjil itu sampai lolos bakal mencederai proses Pilkada yang diharapkan menghasilkan pemimpin berintegritas. Pasalnya, di era otonomi daerah yang berlaku saat ini, baik buruknya kepala daerah sangat berpengaruh terhadap kehidupan rakyat.
Meski kesepakatan itu telah diputuskan dalam rapat DPR, sejumlah anggota Dewan mengaku tak setuju diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon di Pilkada. Namun, pengakuan anggota DPR dalam wawancara media itu tak sepenuhnya bisa diterima karena buktinya kesepakatan itu keluar dan mau tidak mau KPU harus mengeksekusinya menjadi aturan main.
“Itu sudah fix. Namun, sekarang ini kesepakatannya sudah di DPR, peraturan KPU pun telah mengadopsi dan akan meneruskannya," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurudin Hafidz, dalam acara diskusi 'Tolak SARA Dalam Pilkada' di kawasan Menteng, Jakarta, 15 September 2016.
Masykurudin menantang komitmen para anggota Dewan yang menyatakan penolakan terhadap kebijakan itu dengan melakukan langkah konkret. Menurut dia, meski sudah menjadi keputusan, masih mungkin mencegah seorang terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri dalam Pilkada. Dia pun menantang partai politik yang menolak gagasan itu untuk menggugat.
"Buktikan bahwa partai tersebut memang berpihak kepada pilkada yang berintegritas. Kejadian ini tidak boleh terus menerus terjadi," ucap Masykurudin.
Eksekusi teknis
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan lembaganya telah menerima surat dari DPR terkait terpidana percobaan diperbolehkan menjadi kandidat dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. Institusinya tengah mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai aplikasi teknis pelaksanaannya.