Pengusaha Kakap Deklarasi Harta, Hanya Sekadar Lapor?

Tommy Soeharto laporkan seluruh harta lewat program Tax Amnesty
Sumber :
  • VIVA.co.id/Romys Binekasri

VIVA.co.id – Menjelang berakhirnya periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty, pada 30 September 2016, sejumlah pengusaha kelas kakap melaporkan aset-asetnya ke kantor pajak. Pengusaha ini melaporkan aset-aset dan kepemilikan saham perusahaan di luar negeri yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

img_title Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Sebut saja pemilik grup Lippo, James Riady, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia sekaligus pemilik Santini Group, Sofjan Wanandi, yang melaporkan kekayaannya minggu lalu. Kemarin, Bos Mahaka Grup sekaligus Presiden Komisaris PT Visi Media Asia Tbk, Erick Thohir, bersama kakaknya, Bos PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi "Boy" Thohir, menyambangi kantor pajak di Sudirman untuk ikut tax amnesty.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kamis 15 September 2016, putra mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra juga tak mau ketinggalan. Ia melaporkan hartanya ke kantor pajak Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Wajib Pajak Besar di Sudirman. Sementara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama KPP Sunter.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Para pengusaha besar tentu saja tidak mau ketinggalan mengambil keuntungan dari program tax amnesty dengan melaporkan seluruh hartanya. Mereka bisa melaporkan kekayaan dengan tarif tebusan yang rendah dan akan terbebas dari penyidikan kekayaan oleh otoritas pajak.

Periode pertama tax amnesty mengenakan tarif tebusan hanya dua persen atas harta di dalam dan luar wilayah Indonesia. Setelah itu tarif tebusan akan naik menjadi tiga persen hingga 31 Desember 2016, dan lima persen hingga periode program tax amnesty ini berakhir pada 31 Maret 2017.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Namun, apabila sampai program tax amnesty berakhir, wajib pajak tidak melaporkan semua hartanya dan kemudian jadi temuan pajak, maka sanksi besar akan menjerat mereka. Sanksi berupa pengenaan pajak normal 30 persen plus denda pajak 200 persen.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tommy Soeharto mengaku menggunakan kesempatan dalam program tax amnesty untuk melaporkan semua harta kekayaan. Aset yang dilaporkan di antaranya, piutang, saham, dan dana lain. Semua ini dilakukan demi kemudahan proyek bisnis ke depan.

"Yang saya laporkan itu belum secara pribadi. Ada beberapa belum dilaporkan langsung. Jadi kesempatan ini saya manfaatkan. Ke depannya akan memudahkan saya dalam proyek," ujar Tommy di kantor KKP Wajib Pajak Besar di Sudiman, Jakarta, Kamis 15 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut