Dilema Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Ilustrasi rokok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata sebesar 10,54 persen dan mengatur Harga Jual Eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 12,26 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2017 mendatang.

img_title Bea Cukai Sikat 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I-2026, Negara dan Industri Legal Ikut Terselamatkan

Aturan kenaikan tarif cukai rokok tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pengumuman pemerintah, Senin 10 Oktober 2016 lalu, terlihat dua poin yang menjadi perhatian dalam PMK itu, yaitu tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku, dan HJE tidak boleh lebih rendah dari HJE per batang atau gram yang berlaku.

img_title Menkeu Purbaya Beri Kabar soal Tarif Cukai Rokok pada 2027

Dengan demikian, pada 1 Januari nanti HJE untuk rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah Rp655 (sebelumnya Rp590), sigaret putih mesin (SPM) paling rendah Rp585 (sebelumnya Rp505), dan sigaret kretek tangan (SKT), atau sigaret putih tangan (SPT) paling rendah Rp400 (sebelumnya Rp370). 

Selanjutnya, sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah Rp655 (sebelumnya Rp590).

img_title Pengusaha Tembakau Tagih Janji Purbaya soal Tambahan Layer Tarif Cukai Rokok

Harga Jual Eceran Rokok 2017.

Kenaikan tarif cukai rokok kali ini, diakui pemerintah sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap barang terbatas. Selain itu, upaya menjaga konsumsi rokok masyarakat dan menjalankan roadmap kenaikan tarif cukai rokok yang sudah disepakati menjadi alasan utama diterapkannya PMK ini.

Kenaikan tarif cukai yang memang lebih rendah dari kenaikan sebelumnya ini, tentunya menjadi perhatian semua kalangan. Khususnya sejumlah pelaku industri dan konsumen yang merasakan dampak kenaikan akhir atas tarif rokok ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya, Member of Board Directors HM Sampoerna, Yos Adiguna Ginting mengingatkan pemerintah, agar berhati-hati dengan menaikkan tarif cukai rokok yang begitu tinggi. Sebab, ada indikasi dengan kenaikan tersebut peredaran rokok ilegal bisa semakin meningkat.

Menurut Yos, selama ini, industri tembakau memiliki andil besar terhadap negara, terutama dari sisi penerimaan. Apabila, kenaikan tarif tersebut menghantam industri, bukan tidak mungkin peredaran rokok ilegal akan semakin meningkat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut