Perlukah Mahkamah Agung Dirombak?

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

Di mata Suhadi, reformasi hukum di MA sebetulnya mudah untuk diwujudkan, dengan menempatkan hakim pada porsinya sesuai undang-undang. "Usulan MA wujudkan hakim itu adalah pejabat negara."

img_title Destry Damayanti Siapkan Strategi 3I Plus S Usai Resmi Pimpin BI, Apa Itu?

Unjuk Rasa di Mahkamah Agung Tuntut Keadilan di Siak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah Berani Restrukturisasi MA

img_title Destry Damayanti Resmi Dilantik Jadi Gubernur BI Periode 2026-2031

Melihat usulan ini, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menilai reformasi memang perlu dilakukan di tubuh MA. "Ada hal-hal yang memang perlu dibenahi dalam fungsi dan struktur birokrasi di tubuh MA sehingga independensi hakim lebih terjamin karena tidak ada tekanan atau ancaman dari jajaran birokrasinya," kara Arsul saat dihubungi, Selasa, 1 November 2016.

Namun di sisi lain, Politikus PPP ini juga menyinggung pentingnya penguatan peran pengawasan lembaga peradilan oleh KY, jika pada akhirnya kewenangan mereka ditambah. "Jadi KY juga harus menyiapkan diri untuk menjadi lembaga pengawas yang kredibel. Pimpinannya juga matang dan bijak ketika menyampaikan pelaksanaan kewenangan di ruang publik," ujarnya menambahkan.

img_title MA Terbitkan SEMA 3/2026, Aturan Baru Praperadilan untuk Cegah Perkara Berlarut

Dia mengkritik pimpinan KY periode lalu yang sering kali tidak matang dalam berkomunikasi di ruang publik, sehingga menimbulkan ketegangan-ketegangan yang tidak perlu dengan pimpinan MA.

Senada dengan Asrul, rencana untuk merombak struktur organisasi MA dan menambah kewenangan KY dalam memberikan sanksi pada hakim terkait pelanggaran kode etik, menurut pengamat hukum Asep Iwan Iriawan, mestinya tak keluar dari KY. Hal ini karena lembaga itu tak berwenang memberikan sanksi pada hakim, atau mengkritik organisasi MA.

Jika hal ini dilakukan, dia menilai akan menciptakan masalah hukum baru. "Benerin hakim bukan dengan cara meminta kewenangan yang tidak diatur dalam konstitusi, apalagi prestasi KY sekarang tidak sebaik dan seberani KY sebelumnya!" Ucap Asep saat dihubungi vivA.co.id, Rabu, 2 November 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asep yang pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang ini menjelaskan, reformasi hukum bisa dilakukan secara sederhana dan justru bergantung pada MA dalam memperbaiki internal mereka.

Di lain sisi, hakim sebagai perpanjangan tangan Themis, dewi keadilan dalam mitologi Yunani, mesti memahami posisi mereka dan menjaga diri agar tak memanfaatkan jabatan dan kewenangan mereka untuk meraup keuntungan pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut