Belajar dari Buni Yani, Hati-hati Pakai Media Sosial

Buni Yani (kanan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Bagi Anda pengguna media sosial, diimbau untuk menahan diri. Jika lepas kendali, ada ancaman kurungan penjara bakal menanti. Seperti yang menimpa Buni Yani. Dia dijadikan tersangka penyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

img_title Deretan Peluang Karier Makin Luas di Tanah Air: dari Ritel hingga Teknologi Informasi

Buni ditetapkan sebagai tersangka karena menulis kata-kata pada caption video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Diketahui, Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) melaporkan akun media sosial Facebook Si Buni Yani terkait polemik Surat Al Maidah ayat 51.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buni dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan, penetapan status tersangka pada Buni Yani tidak asal, namun melalui prosedur yang tepat.

img_title Kadin Ungkap RI dan Estonia Bakal Jalin Kerja Sama Bidang IT hingga Digitalisasi, Begini Rencananya

"Penyidik memenuhi empat alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Kalau keterangan tersangka atau terdakwa itu kan bukan yang utama," ujar Awi di kantornya.

Awi melanjutkan, keterangan para ahli menyatakan bahwa unggahan Buni Yani pada laman media sosial Facebook itu memenuhi unsur sebagaimana hukum yang berlaku. Awi menegaskan, video yang di-posting tidak bermasalah akan tetapi tulisan Buni Yani yang dipermasalahkan.

img_title Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

"Pertama, title atasnya 'Penistaan Terhadap Agama?' Kemudian kedua, 'bapak ibu (pemilih muslim)', itu tidak ada kata-kata itu dalam video. Kemudian titik-titik dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) 'masuk neraka (juga bapak ibu)'. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini," kata Awi, sambil membacakan postingan Buni tersebut.

Selanjutnya, tiga paragraf kalimat tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwa sangkaan yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2.

Pilih-pilih informasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri, Komisaris Besar Himawan Bayu Aji, meminta kepada pengguna media sosial untuk cermat dalam memilih informasi yang berkembang di jejaring sosial agar tidak termakan informasi yang hoax atau tidak jelas kebenarannya.

Sebagai “polisi siber”, Himawan mengetahui cara penyebaran berita hoax ini di internet dan pesan instan. Dikatakan dia, orang yang pertama menyebarkan berita palsu itu disebut juga dengan buzzer.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut