Menanti Ahok Diadili
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Nasib Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tersangka perkara dugaan penistaan agama akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Selasa, 13 Desember 2016, .
Ahok akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Persidangan direncanakan digelar di salah satu ruang sidang bernama Ruang Koesoemah Atmadja, yang berada di lantai dua gedung eks PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
Ahok akan berhadapan dengan lima hakim, yakni hakim Dwiarso Budi Santiarto, bertugas sebagai
ketua majelis hakim. Hakim Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan
sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan nanti, Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum (JPU) sebagai
tim penuntut, dengan pimpinan tim JPU, jaksa Ali Mukartono, direktur Jaksa Agung Muda
Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Salah satu jaksa yang bakal ikut menuntut Ahok, ialah
Ardito Muwardi, ketua tim JPU dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jaksa akan mendakwa Ahok sesuai dengan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dengan Pasal 156a tentang Penistaan Agama, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Diperkirakan, bakal ada ribuan pengunjung yang akan menyaksikan Ahok diadili secara terbuka.
Namun, PN Jakarta Utara memastikan, bakal banyak pengunjung yang tak bisa masuk ke ruang
sidang. Sebab, kapasitas ruang persidangan hanya 84 pengunjung.
Pihak yang telah memastikan akan hadir dalam persidangan itu, ialah anggota organisasi masyarakat FPI. "Tiap sidang kita kawal, ratusan laskar. Itu sudah suatu kewajiban kita untuk mengawal sidang," kata Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Novel Bamukmin, Senin, 12 Desember 2016.
Dan, ada seribuan pengunjung yang berada di bawah komando Gerakan Nasional Pengawal Fatwa – MUI. "Sesungguhnya jumlah persis kami belum ketahui, minat umat terlalu besar untuk datang. Tetapi GNPF-MUI memperkirakan, 1.000 orang cukup untuk menjaga jalannya persidangan," kata Wakil Sekjen MUI, ustaz Zaitun Rasmi.
Pengamanan ketat
Untuk mengamankan agar tetap aman dan tidak mengganggu jalannya persidangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengerahkan sekitar dua ribu personelnya. Personel yang diterjunkan tidak semuanya akan berada di ruang persidangan, dua ribu anggota akan bertugas dari mulai pengaturan arus lalu lintas hingga pengawalan pelaku persidangan.Â