Setelah Jokowi Beri Grasi untuk Antasari
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kabar baik kembali menghampiri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepadanya dengan menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor I/G Tahun 2017 pada 16 Januari 2017.
Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA.co.id, dalam mengabulkan grasi Antasari itu, Jokowi mendasarkan surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 21/Panmud Pid/IX/2016/18/MA/2016 tanggal 30 September 2016 sebagai bahan pertimbangan. Pria kelahiran Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu pun akhirnya mendapat pengurangan hukuman selama 6 tahun yakni dari 18 menjadi 12 tahun.
Kabar pemberian grasi itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo. Menurut Johan, Keppres itu dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017.
"Alasannya, salah satunya, karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan saat dihubungi, Rabu 25 Januari 2017.
Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.
Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali yang diajukan juga ditolak oleh MA. Namun, sejak 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat.
Arti Penting Grasi
Pembebasan bersyarat yang didapatkan Antasari beberapa bulan yang lalu begitu penting dalam perjalanan hidupnya. Namun demikian, hal itu ternyata belum sepenuhnya melegakan.
Sebab, permohonan grasinya pada waktu itu belum dikabulkan Presiden Jokowi. Kondisi itu membuat hak politik Antasari masih tersandera, meskipun akan bebas.
Menurut Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, grasi berkaitan hak keperdataan mantan jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut. Sementara, pembebasan hanya berkaitan dengan pidana.
"Kalau perdatanya pulih, beliau bisa bekerja lagi," kata Boyamin kepada VIVA.co.id.
Boyamin sudah mondar-mandir untuk mengurus grasi Antasari tersebut, baik di Sekretariat Negara, maupun Mahkamah Agung. Namun, berkas pengajuan grasi sempat "nyangkut" di MA. Situasi itu pun membuat Antasari kecewa.