Membongkar 'Tikus-tikus Besar' Skandal Korupsi e-KTP
- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA.co.id – Mega skandal penggarongan uang negara kembali dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP, yang bernilai total Rp5,9 triliun.
Baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka segera diadili. Namun Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut ada nama-nama besar yang terindikasi menerima aliran dana haram itu. Agus bahkan menyatakan bahwa siapa saja yang terlibat bakal dibeber dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana, yang jadwalnya digelar hari ini, Kamis 9 Maret 2017.
Dua terdakwa yang segera disidangkan di Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan bekas Direktur Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Sayangnya, sidang tersebut tak boleh disiarkan langsung oleh media televisi. kata Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, saat dikonfirmasi, Rabu 8 Maret 2017, mengatakan itu tertuang dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor W 10 u1/kp 01.1.1750sXI201601 tentang larangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media.
"Mengingat yang terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes.
Namun demikian, pengadilan tidak melarang masyarakat untuk datang ke Pengadilan Tipikor dan melihat secara langsung jalannya proses persidangan. "Siapa pun juga boleh datang untuk melihat. Tapi tentu dengan mengingat kapasitas pengadilan. Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum," ujarnya.
Bancakan Proyek
Duit korupsi yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2011-2012 itu diduga mengalir ke sejumlah nama besar atau elite partai politik. Jumlahnya miliaran fantastis. Tidak Cuma birokrat dan politisi, uang yang lebih besar lagi diduga mengalir ke partainya.
Dikonfirmasi aliran-aliran uang itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum mau mengungkap. Dia hanya memberikan penegasan bahwa kasus itu diduga merugikan uang negara hampir Rp2,3 triliun karena ada indikasi suap untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun tersebut. Nilai kerugian negara itu diperoleh KPK berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).