Ribut-ribut Berebut Kuasa di DPD

Ricuh sidang paripurna DPD.
Sumber :
  • Antara/Ubaidillah

VIVA.co.id - Kiprah anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD kembali menjadi sorotan masyarakat di tanah air. Setelah beberapa waktu lalu ketua lembaga tersebut, Irman Gusman, sempat menggegerkan publik akibat tertangkap tangan oleh KPK, kini justru terlibat keributan di antara mereka sendiri.

Ketua DPD Partai Golkar Seluruh Indonesia Menolak Munaslub, Tetap Dukung Airlangga Hartarto

Keributan itu terjadi di sebuah ruangan Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin, 3 April 2017. Ketika itu, para anggota DPD hendak menggelar sidang paripurna dengan agenda membacakan putusan Mahkamah Agung terkait tata tertib tentang masa jabatan pimpinan lembaga tersebut.

Namun, sebelum rapat dibuka kekacauan justru pecah terlebih dahulu. Bahkan tampak seorang anggota DPD menyeret rekannya dari podium yang berada di depan ruang rapat tersebut. Ia kemudian mendorong dengan cukup keras sehingga membuat sang rekan terjatuh ke lantai.

LaNyalla: Sudah Seharusnya DPD Punya Proposal Perbaikan Konstitusi

Peristiwa ini segera memancing kericuhan yang lebih besar. Anggota DPD yang lain langsung mengerumuni tempat kejadian perkara. Sementara yang lain berdiri, berusaha menuju ke TKP dan menunjuk-nunjuk ke arah pelaku.

Suasana memang terlihat sangat kacau. Petugas pengaman dan kepolisian pun dibuat sibuk melerai mereka yang bertikai. Mirisnya, lantunan azan, salawat, dan lagu Indonesia Raya yang berkumandang tak mampu meredam amarah para senator itu.

Konsep Ekonomi yang Tepat Diterapkan di Indonesia Menurut Ketua DPD LaNyalla

[Lihat videonya di sini].

Rupanya, keributan atau kericuhan itu disebabkan oleh persoalan pergantian kepemimpinan di DPD. Sebagian anggota DPD mendukung aturan masa jabatan pemimpin lembaga itu selama 2,5 tahun, sedangkan pihak lainnya menolak dan mendukung aturan selama 5 tahun.

Persoalan itu kemudian dibawa ke MA. Namun akhirnya, lembaga peradilan tersebut mengabulkan uji materiil atas Peraturan DPD Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. MA membatalkan aturan itu dan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun.

Ketika Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, ingin membacakan surat putusan MA, anggota DPD asal Jawa Timur, Ahmad Nawardi, tiba-tiba maju ke atas mimbar. Dia menolak pembacaan itu. Tindakan itulah awal mula dari kericuhan pada siang hari itu.

"Pimpinan sidang ini sudah demisioner, tidak sah untuk memimpin sidang," kata Nawardi saat ditemui di sela sidang tersebut.

Menurut Nawardi, pimpinan masa sekarang sudah habis masa jabatannya berdasarkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017, yang mana masa jabatannya hanya 2,5 tahun. Sehingga menurutnya, pimpinan paripurna saat ini harus diserahkan ke pimpinan sementara yaitu anggota yang termuda dan yang tertua.

"Pembacaan putusan MA nantinya dilakukan pimpinan sementara yang melakukan itu, bukan mereka. Kalau mereka tidak sah juga. Putusan MA, sudah ada putusan, untuk mencabut (Tatib 2017) ada internal melalui sidang paripurna. Sekarang belum ada sidang paripurna," ujar Nawardi lagi.

Sementara itu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang saat paripurna itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPD menilai anggota yang kontra dengan kepemimpinan saat ini karena mereka takut akan putusan MA yang dibacakan harus segera dijalankan.

"Kita harus patuh dengan putusan MA," ujar Hemas.

Menurut Hemas, dengan adanya keputusan MA itu, maka semua Tatib yang dipermasalahkan seharusnya dicabut. Dia pun sempat ingin agar agenda paripurna pada saat itu hanya membacakan putusan MA yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun.

"Kalau sudah ada keputusan MA, itu semua sudah berhenti. Otomatis itu semua yang udah dilakukan sebelumnya sudah dicabut. Nah ini mereka yang takut kalau putusan itu dibacakan," kata dia.

Akibat perbedaan yang tajam di antara anggota DPD itu, sidang kemudian diskors. Setelah beberapa jam kemudian, sidang kembali dibuka.

Namun, keributan kembali terjadi. Penyebabnya, Hemas memutuskan secara sepihak bahwa DPD menerima keputusan MA yang mengembalikan aturan tata tertib tahun 2014 yaitu jabatan pemimpin DPD tetap dijabat selama lima tahun.

"Putusan kembali ke tata tertib tahun 2014," kata Hemas dengan diikuti aksi mengetuk palu.

Setelah itu, Hemas langsung meninggalkan ruang rapat paripurna DPD. Beberapa anggota DPD yang berang naik ke meja pimpinan rapat paripurna. Nawardi bahkan mengambil palu pemimpin rapat paripurna DPD.

Para anggota yang pro dengan tatib tahun 2017 alias masa jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun kemudian meminta agar keputusan Hemas itu dicabut dan paripurna dilanjutkan. Hujan interupsi lantas mewarnai forum tersebut. Sidang kembali diskors.

Selanjutnya... Oso Terpilih

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti di Sidang Tahunan 2023

Ketua DPD LaNyalla: Kemiskinan Sulit Dientaskan Pemerintah

Ketua DPD La Nyalla: Kemiskinan Sulit Dientaskan Pemerintah Daerah

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2023