Menanti Vonis Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Tinggal selangkah lagi nasib persidangan perkara yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, akan diputuskan majelis hakim.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Direncanakan persidangan dengan agenda putusan dilaksanakan dua pekan dari sekarang, yakni pada Selasa, 9 Mei 2016.

"Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei. Untuk itu diperintahkan kepada saudara terdakwa untuk hadir dalam persidangan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sesuai kebiasaan dalam sebuah persidangan perkara di pengadilan. Usai menggelar persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh tergugat (terdakwa-red). Majelis hakim baru akan melaksanakan persidangan putusan setelah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengajukan replik, dan duplik dari kuasa hukum Ahok. Tapi, dalam persidangan perkara ini, kedua belah pihak, baik JPU dan penasihat hukuam Ahok, sama-sama menyatakan tidak akan mengajukan replik dan duplik.

Ketua tim JPU, Ali Mukartono beralasan replik tak lagi diperlukan karena apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, hanya pengulangan dari persidangan-persidangan sebelumnya.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

"Jadi Karena itu di pengulangan saja, maka tidak ada hal yang baru. Kalau dia pengulangan saya pengulangan lagi," ujarnya.

Pada persidangan kemarin, Ahok dan penasihat hukumnya telah membacakan seluruh isi dari berkas nota pembelaan.

Ahok membacakan sendiri pembelaan atas dirinya, dalam nota pembelaan yang diberinya judul 'Tetap Melayani Meski Difitnah', Ahok menyatakan, dirinya tidak pernah memiliki niat dan keinginan menghina atau menistakan satu agama atau juga golongan tertentu.

Menurut Ahok, meski mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, pidatonya di Pulau Pramuka pada September 2016, hal itu hanya ditujukan untuk menceritakan pengalaman pahitnya ketika mengikuti proses Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2007.

Ahok mengatakan, pidato itu hanya bertujuan agar nelayan di Pulau Pramuka, tak patah semangat dan takut program budidaya ikan kerapu yang digagas Ahok akan terhenti, jika Ahok tidak lagi terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI 2017.

"Majelis Hakim yang saya muliakan. Nota pembelaan ini saya buat untuk mematahkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutan saya, selaku Gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu, pada tanggal 27 September 2016, dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu, berdasarkan Pasal 31 UU Pemerintah Daerah," ujar Ahok.

Ahok berkesimpulan, apa yang terjadi pada dirinya di persidangan ini, merupakan efek dari ulah seorang pria bernama Buni Yani, yang mengunggah video pidatonya dan menambah kalimat bernada provokatif di media sosial. 

Tuduhan kepada Buni Yani bukan sekadar pelengkap bumbu dalam nota pembelaan Ahok saja. Terbukti tuduhan itu sebelumnya juga masuk dalam uraian pertimbangan JPU, ketika membacakan tuntutan hukuman terhadap Ahok.


Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022