Menyoal Promosi Hakim Penghukum Ahok

Majelis hakim perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Rommy Pujianto

VIVA.co.id – Polemik vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus bergulir. Bak bola salju, pro kontra pun meluncur deras seiring keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

img_title Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Pendukung Ahok mempertanyakan putusan hakim yang mereka sebut kontroversial. Tiap hari mereka berdemo. Menuntut agar Ahok dibebaskan. Situasi tambah menghangat usai Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan mutasi dan promosi hakim pengadilan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebabnya, dari 388 hakim yang mendapat promosi jabatan, tiga di antaranya adalah hakim yang menangani perkara Ahok.

img_title M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto, dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Denpasar; Abdul Rosyad, dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Palu; dan Jupriyadi, dipromosikan menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Sejumlah kalangan mempertanyakan promosi penghukum Ahok itu. Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menegaskan promosi yang diberikan kepada tiga hakim kasus Ahok itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditanganinya. Proses promosi ini sudah dilakukan sejak 3-4 bulan sebelumnya, dengan beberapa tahapan.

img_title Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Adapun tiga hakim (kasus Ahok) yang dipindah, karena memang saatnya harus pindah. Reguler. Tak ada hubungannya sama sekali dengan Ahok. Saya yakinkan, tak ada sama sekali," kata Ridwan kepada VIVA.co.id, Kamis, 11 Mei 2017.

Ridwan menjelaskan, proses mutasi dan promosi dilakukan berdasarkan database daftar rotasi, dengan pola mutasi dan promosi yang berlaku di MA. Kemudian, nama-nama tersebut dibawa ke rapat tim promosi mutasi yang dipimpin Wakil Ketua MA dengan beberapa Ketua Kamar.

"Sehingga, kemarin itu sudah ada di website dalam 1x24 jam, setelah ditandatangani Ketua Mahkamah Agung. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing dirjen," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, dari daftar promosi mutasi, rata-rata hakim yang mendapatkan promosi untuk tingkat hakim tinggi. Para hakim tersebut harus dipromosi, sebab ketika tak dipromosi, maka bisa ketinggalan dalam kariernya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, menganggap wajar promosi hakim yang dilakukan MA. Bahkan menurutnya, tiga hakim yang menangani kasus Ahok ini adalah hakim-hakim senior, yang sudah saatnya mendapat promosi jabatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut