Dan, Sang Dokter pun Tumbang
- Linkedin/twitter @blogdokter
Penjelasan rumah sakit, dokter Stefanus sebagai dokter jaga anestesi tanggal 24 Juni 2017 pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 25 Juni 2017 pukul 20.00 WIB.Â
Dengan alasan pasien tidak banyak dan tidak ada kegiatan lain, almarhum meminta berganti jaga dengan dokter anestesi lain. Hingga dokter Stefanus berjaga sampai tanggal 26 Juni 2017 pukul 20.00.
"Kami konfirmasi ke rumah sakit, bahwa almarhum tidak menggantikan seniornya yang berlebaran", kata Oscar.Â
RSPI Bintaro Jaya juga menjelaskan kepada pihak Kemenkes bahwa pihaknya telah menyiapkan dua dokter spesialis purna waktu yang siap jika dipanggil (on call). Sebagai peserta fellow KIC (Konsultan Intensive Care) ditugaskan hanya 1 hari dalam 1 bulan mulai sore pukul 15.30 sampai 21.00.
Oscar juga menjelaskan bahwa regulasi jam kerja dokter di Indonesia mengacu pada beberapa peraturan pemerintah.
"Kita mengacu pada UU Praktik Kedokteran, peraturan Kemenpan RB, dan UU Dikdok (Pendidikan Kedokteran) yang ada pada pasal hak peserta didik untuk mendapatkan fasilitas termasuk istirahat," ujar Oscar.
Oscar menambahkan untuk jam kerja dokter untuk swasta pun mengacu pada UU no 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan pada pasal 77 sampai 85.
"Padahal 77 ayat 1 tahun 20113 tertulis bahwa ketentuan jam kerja diatur dalam 2 sistem, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Lalu, 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu," ujarnya.
Sementara itu, pihak IDI, merasa regulasi mengenai jam kerja dokter di Indonesia belum maksimal. Hal itu dikarenakan regulasi beban kerja dokter harus dipertegas sesuai dengan pekerjaannya yang berkaitan dengan manusia sehingga regulasi untuk dokter harus ditekankan kembali.
"Dari kasus tersebut, kita perlu ada regulasi pengaturan beban kerja dokter. Untuk tenaga kerja spesifik seperti dokter yang berhubungan dengan manusia, bisa berkaitan dengan kelelahan akibat menangani pasien, harus dibuat regulasi yang kuat," ujar Sekjen IDI, dr. Adib Khumaidi Sp.OT., kepada VIVA.co.id, Kamis 29 Juni 2017.
Menurut Adib, pekerjaan dokter, berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Di mana, regulasi pengaturan kerja dokter saat ini, masih sama dengan pengaturan kerja pekerjana lain yakni 40 jam seminggu.