Facebook Jangan Sekadar Buka Kantor

sorot facebook - Kantor Facebook Indonesia, di Gedung Capital Place Lantai 49, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA/Mitra Angelia

Terkuat pengaturan OTT, ia juga menilai meski tergolong telat, tapi hal itu lebih baik dibanding tak melakukan penguatan aturan OTT.

img_title Menkominfo Sadar Masih Punya 2 PR yang Belum Selesai

Pengaturan dalam bentuk peraturan menteri, menurut dia, juga lebih kuat. Sebab, selama ini OTT di Tanah Air baru diatur dalam bentuk surat edaran menteri yang secara posisi hukum kurang kuat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai, saat ini pemain OTT sudah makin menikmati bisnisnya dari pasar iklan dan produk OTT di dalam negeri.

img_title Menkominfo Bicara soal Data Penumpang Lion Air Bocor

"Dan saya pikir pembahasan ini juga dikawal dan diawasi, jangan sampai masuk angin. Sebab, saya yakin OTT asing akan melobi habis-habisan dan bahkan memberikan gratifikasi jalan-jalan ke pusat kantor mereka gratis," tuturnya.

Menkominfo Rudiantara.

img_title Masa Kerja Tinggal Sebulan, Menkominfo Curhat Momen Sedih

Menkominfo Rudiantara (kiri).

Hal penting saat ini yakni perlu ada kejelasan dalam aturan OTT tersebut. Di antaranya soal apakah permen OTT itu nanti akan mengatur layanan aplikasi atau platform saja atau sekaligus untuk mengatur layanan konten.

"Nah, layanan konten dan luas, apakah jika kita mengisi konten di media sosial dianggap sebagai OTT atau seperti apa," ujarnya.

Poin selanjutnya yang menjadi catatan Heru yakni persoalan sanksi. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu menjelaskan bagaimana metode pemberian sanksi dan penegasan manajemen bandwidth.

Catatan lainnya soal kewajiban pemain OTT untuk menempatkan pusat data. Heru berharap pemain OTT bukan hanya sebatas komitmen untuk mendirikan kantor, membayar pajak, dan membersihkan konten negatif.

Sebab, soal pusat data merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

"Membuka kantor itu bagus. Tapi ini (penempatan pusat data) agar data pengguna aman, dan pemerintah memiliki kemampuan untuk mengawasi," ujarnya.

Sebagai tambahan, dia juga ingin melihat bagaimana nanti tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam aturan OTT. Sebab, peran PPNS sudah masuk dalam revisi UU ITE.

Ilustrasi status di Facebook.

Salah satu fitur Facebook (REUTERS.com).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Bangun Komunitas

Pada kesempatan terpisah, Country Director Facebook Indonesia, Sri Widowati, mengatakan, dengan jumlah pengguna mencapai 115 juta orang, Facebook tentu menambah kapasitas kantor dan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut