Jurus Anies Menghantam Alexis
- www.alexisjakarta.com
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Beberapa pasal dalam perda tersebut mengatur soal larangan praktik prostitusi. Di antaranya Pasal 42 ayat (1) berbunyi: setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.
Sedangkan pada ayat (2) berbunyi: Setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Kemudian, pada Pasal 43 berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Senada dengan Anies, Sandiaga juga pernah menjanjikan soal penutupan Hotel Alexis. "Itu pasti akan dilakukan. Buat kami sesuatu yang sudah terucap akan diukur dengan aksi nyata," katanya, Kamis, 20 April 2017.
Isu janji kampanye Anies-Sandi tersebut  kembali mencuat ketika keduanya terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI untuk periode 2017-2022. Tuntutan untuk segera menutup Hotel Alexis makin menguat  setelah Anies-Sandi dilantik menjadi pemimpin Jakarta pada 16 Oktober 2017.
Aksi unjuk rasa menuntut penutupan Hotel Alexis sempat akan digelar sebuah kelompok, Formaju, pada 19 Oktober 2017. Namun rencana itu urung dilakukan. (ren)