'Sepandai-pandai Melompat, Novanto Jatuh Juga'
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – “Sepandai-pandai Tupai melompat, akhirnya jatuh juga”. Mungkin peribahasa itu tepat menggambarkan sosok politikus ulung Senayan yang kini tengah menjadi perbincangan hangat di jagat pemberitaan Tanah Air sepekan terakhir ini.
Ya, sepekan ini kabar tentang Ketua DPR Setya Novanto nyaris menghiasi halaman muka hampir di seluruh media massa nasional. Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP elektronik atau e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampil dengan segudang kehebohan, sempat 'menghilang' dan tiba-tiba muncul dengan peristiwa kontroversial.
Status tersangka ini kali ini merupakan status hukum kedua yang pernah disandang Novanto dalam beberapa bulan ini. KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Juli 2017. Namun, status hukumnya dibatalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 29 September 2017.
Setya Novanto menang, setelah hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Tapi, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, Novanto masih sama dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasusnya menarik, bukan semata karena dia adalah seorang publik figur. Tapi, ini adalah kali kedua Novanto jadi tersangka di KPK. Namun, dua kali pula Setya Novanto masuk rumah sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kok bisa?
Pada medio September 2017, Novanto beberapa kali mangkir panggilan KPK sebagai tersangka korupsi. Kala itu, ketua umum Partai Golkar itu berdalih sakit vertigo.
Setya Novanto sakit setelah jatuh pingsan saat main tenis meja. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, hingga akhirnya dirujuk ke RS Premier Jatinegara dengan alasan kondisinya memburuk.
Novanto dirujuk ke RS Premier Jatinegara lantaran selain masih vertigo, ia harus menjalani kateterisasi jantung. Di samping itu, hasil pemeriksaan medis menunjukkan Novanto mengidap penurunan fungsi ginjal dan gangguan keseimbangan usai menjalani kateterisasi jantung. Keluhan berbagai penyakit ini 'muncul' seiring proses praperadilan atas status tersangkanya bergulir di pengadilan.