Simpang Jalan Pidana LGBT

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat tengah bersidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

"Jadi, hentikan caci maki dan tidak ada yang menyatakan LGBT dan zina dibenarkan, sebab semua itu ada di ranah legislatif," ujarnya, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Rabu malam, 20 Desember 2017.

img_title Polisi Usut Grup WA Masukkan Pelajar Secara Acak yang Bahas LGBT hingga Orientasi Seksual

Untuk itu, Mahfud juga berharap, sejumlah aktivis islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah ramai-ramai datang ke DPR untuk mendorong Undang-undang KUHP dapat menghukum perbuatan zina dan LGBT secara pidana. Sebab, sekarang ini belum final. Separuh fraksi setuju untuk dijadikan hukum pidana, separuh lagi tidak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, NU dan Muhammadiyah jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu,” ujarnya.

img_title Grup Chat 'Add People as Much as You Can' Diduga Libatkan Pelajar, Polisi Koordinasi dengan Sekolah

Dana 180 Juta Dolar AS untuk LGBT

Hal itu sangat penting, lanjut Mahfud, karena pada akhir 2015, diisukan ada dana sekitar US$180 juta, atau setara Rp2,4 triliun masuk ke Indonesia dari organisasi luar negeri untuk meloloskan zina dan LGBT boleh ada di Indonesia.

img_title Awal Mula Grup Chat LGBT Terbongkar, Tak Sengaja Invite Bapak Sendiri

“Jadi, ini bila nanti datang ke anggota-anggota DPR, ini bisa lolos. Sebab itu, aktivis-aktivis datangi DPR. Kalau ini lolos juga, berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja," ujar Mahfud.

Perlu diketahui, pembahasan terkait UU KUHP yang memasukkan zina dan LGBT sebagai perbuatan pidana masih tertahan di DPR.  Sebab, separuh anggota DPR belum setuju hal itu masuk kriminalisasi dan separuh lagi menyatakan tidak masuk sebagai tindak kriminal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, pada 1998 pemerintah Indonesia menandatangani deklarasi hak asasi manusia di Kairo yang menyatakan bahwa agama akan menjadi sumber hukum. Dan, seluruh agama mana pun tidak suka perzinaan dan pantas di kriminaliasi menjadi aturan hukum.

Meskipun praktik LGBT harus dilarang untuk dilegalkan di Indonesia, namun hak-hak kamu LGBT harus tetap dilindungi.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi

Soal Grup Chat LGBT Berisi Anak SD dan SMP, Menteri PPPA: Harus Ditangani Secara Tegas!

Dugaan adanya grup percakapan digital yang memuat pembahasan bernuansa seksual dan melibatkan anak mendapat perhatian serius dari Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut