Marak Aplikasi Kaum Gay
- VIVA/Zahrul Darmawan
Prioritas utamanya adalah para pemakai aplikasi ini dilarang untuk telanjang. Grindr juga melarang mengunduh foto yang menunjukkan anak di bawah usia 18 tahun. Selain kedua laranan tersebut terdapat 11 catatan lagi yang dicantumkan. Apabila terdapat akun yang melanggar maka akun tersebut akan diblokir secara permanen dari Grindr.
Seperti dilansir situs resmi Grindr, Senin 15 Januari 2018, setiap harinya terdapat tiga juta pengguna aktif. Para user aplikasi ini terdapat di sekitar 234 negara.
Di Google Play, Grindr bisa diunduh secara gratis. Pada keterangan aplikasi ini tertulis sebagai jejaring sosial nomor satu di dunia yang menghubungkan gay dan biseksual.
Fitur-fitur dalam aplikasi ini adalah pengguna bisa mengobrol dan berbagi foto pribadi. Terdapat pula fitur untuk menyaring akun lain sesuai keinginan kita. Grindr juga bisa mengirimkan lokasi kepada akun lain.
![]()
Tampilan aplikasi Grindr
BoyAhoy
Sama seperti aplikasi lainnya, BoyAhoy juga menawarkan fitur seperti chatting, berbagi foto, dan sebagainya. Namun aplikasi ini menawarkan kerahasiaan data pribadi penggunanya.
Hanya pengguna yang bisa memilih untuk memunculkan informasi pribadi serta lokasi tempat tinggal. Sesuai dengan moto mereka: You decide if, when, and how you want to connect.
Aplikasi ini bisa diunduh gratis. Namun terdapat penawaran untuk meningkatkan aplikasi ini menjadi langganan. Pada itunes, langganan BoyAhoy dibagi menjadi beberapa waktu antara sebulan hingga setahun dengan harga 130 ribu hingga 850 ribu.
![]()
Tampilan aplikasi BoyAhoy
Diketahui, pada September 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah memblokir tiga aplikasi pencari kencan sesama jenis itu, setelah pihak berwenang menemukan penyalahgunaan untuk menjual anak-anak dalam kasus prostitusi online.
Salah satunya Blued. "Kami akan memulai memblokir aplikasi LGBT karena memiliki konten seksual yang menyimpang sehingga harus diambil langkah pemblokiran agar tidak bisa diakses di Indonesia," kata Noor Izza, kala itu.
Namun, faktanya, kini tiga aplikasi itu dan beberapa aplikasi sejenis lainnya, dapat bebas diakses oleh siapa pun.
Saat dimintai tanggapannya terkait kembali aktifnya aplikasi tersebut, Kominfo mengklaim tengah menelusurinya.
"Sudah saya sampaikan ke tim (Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika)," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, kepada VIVA, singkat, Senin, 15 Januari 2018.