Mendompleng Isu LGBT

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

"Artinya, semua fraksi yang hadir di rapat tidak ada yang menolak pelaku perbuatan cabul LGBT dipidana," kata Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 22 Januari 2018.

img_title Soal Grup Chat LGBT Berisi Anak SD dan SMP, Menteri PPPA: Harus Ditangani Secara Tegas!

Bahkan, tambah Arsul, fraksi yang hadir setuju pengaturan pidana tentang perbuatan cabul ini diperluas cakupannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semula, dalam konsep awal Rancangan KUHP dari Pemerintah, perbuatan cabul oleh LGBT atau sesama jenis hanya dipidana apabila dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak anak. Namun, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta agar pasal tersebut diperluas.

img_title Polisi Usut Grup WA Masukkan Pelajar Secara Acak yang Bahas LGBT hingga Orientasi Seksual

"Akhirnya, ditambah dengan satu ayat baru, di mana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan terhadap anak, yakni sembilan tahun penjara," ujar politikus PPP ini.

Dalam hal terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan di tempat umum, dipublikasikan dan ada unsur pornografi. "Pasal ini sudah memperluas, namun Fraksi PPP DPR masih ingin lebih luas lagi sebagaimana perluasan pasal perzinahan," tambahnya.

img_title Grup Chat 'Add People as Much as You Can' Diduga Libatkan Pelajar, Polisi Koordinasi dengan Sekolah

Arsul menegaskan, dalam rapat di tingkat Panja Komisi III ini, enam fraksi lain setuju dengan usulan perluasan Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP. Sedangkan PAN dan Hanura, tidak hadir dalam rapat Panja tersebut.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo juga memastikan tidak ada lima fraksi yang menyetujui LGBT seperti yang disebut Zulkifli. Bambang mengaku sudah berkomunikasi dengan para perwakilan fraksi di DPR. Sehingga, mantan Ketua Komisi III DPR ini menganggap pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan keliru.

"Enggak ada. Saya sudah baca. Tadi malam saya sudah telepon. Satu fraksi pun tidak ada yang menyetujui," kata Bambang di Gedung DPR, Senin 22 Januari 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, sejauh ini di DPR tidak ada pembahasan RUU khusus soal LGBT. Isu LGBT hanya disinggung di pembahasan RUU KUHP di Komisi III DPR.

Sebaliknya, kata Bambang, Panja RUU KUHP justru punya semangat untuk menolak isu LGBT. Panja ingin merumuskan perluasan pemidanaan perilaku LGBT. "Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur, juga hubungan sesama jenis dapat dikategorikan pidana asusila," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut