Demi Bebaskan Koruptor, PP Mau Direvisi?

VIVA – Kemenkumham akan membebaskan 30 ribu lebih narapidana dari tahanan untuk mencegah penularan pandemi corona. Puluhan ribu napi tersebut termasuk tahanan anak-anak yang akan diasimilasi di rumah. Mereka akan mendapat hak integrasi berupa bebas bersyarat, cuti jelang bebas, dan cuti bersyarat dengan ketentuan tertentu.

img_title Terseret Kasus Pemerasan dan TPPU, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Selain 30 ribu lebih napi, Menkumham Yasonna Laoly juga berencana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Pasalnya, PP ini mengatur ketentuan pembebasan napi kasus pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yasonna disebut ingin membebaskan 300 narapidana korupsi dan narkotika. KPK pun mendukung wacana Yasonna ini sebagai langkah positif mencegah penularan corona.

img_title Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan

Langkah pemerintah pun dikritik ICW. Corona disebut hanya sebagai alasan membebaskan koruptor dari lapas. Pembebasan koruptor juga dianggap sebagai agenda lama Yasonna yang belum terealisasi.

Pemberitaan soal wacana revisi PP ini mendapatkan perhatian pembaca VIVAnews. Berikut tiga berita seputar hal tersebut:

img_title Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

1. Menkumham usul revisi PP 99 agar bisa bebaskan koruptor

Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan rencananya mengajukan revisi PP Nomor 99 tahun 2012. Revisi ini untuk membebaskan napi dengan alasan mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Baca berita selengkapnya di sini

2. Alasan corona, KPK Setuju Napi korupsi dibebaskan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sepakat dengan wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan membebaskan sekitar 300 narapida korupsi dan narkotika dalam Lapas. Menurut Ghufron, langkah Yasonna merupakan hal positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas.

Baca berita selengkapnya di sini

3. ICW kritik pembebasan napi: itu agenda lama Yasonna

Napi Lapas Tanjung Gusta Medan menerima pembebasan lebih cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkirik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laloly yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih  mencegah penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca berita selengkapnya di sini

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Dipanggil Prabowo ke Istana, Yusril Usul Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi

Yusril menilai sejumlah perbuatan yang berpotensi merugikan perekonomian negara, seperti manipulasi pelaporan atau under invoicing perlu mendapat perhatian khusus.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut