Harga Ivermectin, Rachmawati Wafat hingga PPKM Darurat

Penyekatan dilakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Presiden Joko Widodo mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu diterapkan menyikapi perkembangan kasus COVID-19 yang meningkat signifikan akhir-akhir ini di Tanah Air.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Hingga Jumat, 2 Juli 2021, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, terdapat total pasien positif COVID-19 secara kumulatif mencapai 2.228.938 orang. Adapun total pasien sembuh secara kumulatif mencapai 1.901.865 pasien.

Salah satu obat yang disebut untuk terapi pengobatan COVID-19 adalah Ivermectin. Produsen produk obat Ivermectin PT Indofarma Tbk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) kemasan 12mg sebesar Rp157.700 per botol.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Photo :
  • Kemenko Marves

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti agar jangan ada penjual yang coba mengambil keuntungan dari obat COVID-19 ini. Pemerintah akan memberi sanksi tegas apabila ada yang melakukan hal itu.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Berita tentang obat Ivermectin ini menjadi berita yang paling banyak dibaca pembaca kanal News VIVA, Sabtu, 3 Juli 2021.

Selain itu, kabar tentang meninggalnya Rachmawati Soekarnoputri, juga banyak menarik perhatian pembaca. Putri Presiden pertama RI Soekarno itu meninggal di RSPAD, Jakarta. Profil Rachmawati hingga kisah cintanya pun menyedot animo pembaca.

Sejumlah berita lainnya juga banyak menarik minat pembaca hingga menjadi berita terpopuler. Berikut ini lima berita terpopuler di kanal News VIVA, Sabtu, 3 Juli 2021:

1. Harga Ivermectin Rp7.885/Tablet, Luhut: Jangan Ada yang Ambil Untung

Produsen produk obat Ivermectin PT Indofarma Tbk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) kemasan 12mg sebesar Rp157.700 per botol. Kemasan itu berisi isi 20 tablet obat yang disebut ampuh cegah dan untuk terapi pengobatan COVID-19 itu.

Dikutip, Sabtu, 3 Juli 2021, dari keterangan tertulis Indofarma, kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg perbotol isi 20 tablet yang ditetapkan oleh perseroan adalah Rp123.200. Atau, setara dengan Rp6.160 per tablet. Baca berita selengkapnya di sini.

2. Kisah Asmara Rachmawati Soekarnoputri dan Dicky Suprapto

Perjalanan kehidupan rumah tangga Rachmawati Soekarnoputri memang beberapa kali gagal dalam membangun rumah tangganya. Beberapa kali beliau gagal membina rumah tangganya dan pada akhirnya dia menikah dengan Benny Sumarno sebagai suami terakhirnya.

Rachmawati putri dari Presiden Republik Indonesia pertama memiliki nama panjang Diah Pramana Rachmawati Soekarnoputri. Ia lahir di Jakarta, pada 27 September 1950. Beliau tutup usia 70 tahun.  Simak berita selengkapnya di sini.

3. Kabar Duka, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia

Rachmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama RI Soekarno, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021 pagi.

Photo :
  • ANTARA /M Agung Rajasa

Kabar meninggalnya Rachmawati dibenarkan Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade. "Benar meninggal pagi ini di RSPAD," ujar Andre saat dihubungi VIVA, Sabtu, 3 Juli 2021. Baca berita selengkapnya di sini.

4. Rachmawati Meninggal Dunia, Karangan Bunga Berdatangan ke Rumah Duka

Rachmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama RI Soekarno, meninggal dunia, Sabtu, 3 Juli 2021 pagi. Karangan bunga dari berbagai pejabat berdatangan ke rumah duka di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pantauan VIVA di lokasi, karangan bunga yang berdatangan dibawa masuk ke dalam rumah. Selain itu sejumlah petugas keamanan dan aparat kepolisian berjaga di area rumah Rachmawati. Simak berita selengkapnya di sini.

5. PPKM Darurat, Polda Banten Tutup Gerbang Tol dan Jalur Arteri

Seluruh Gerbang Tol (GT) dan jalur arteri yang ada di wilayah hukum Polda Banten, ditutup mulai Sabtu, 3 Juli 2021, pukul 00.00 WIB, sebagai tindak lanjut dari PPKM darurat Jawa-Bali. Penutupan diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat umum, dan menekan angka penularan virus COVID-19.

"Mulai malam ini (Sabtu dinihari) pukul 00.00 WIB, seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup, diperketat, untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar kabupaten kota juga diperketat," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, melalui rilis resminya, Jumat, 2 Juli 2021. Baca berita selengkapnya di sini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya