Ade Armando Bahas Agama Anthony Ginting hingga Sumbangan Akidi Tio

Keluarga Pengusaha Akidi Tio memberikan sumbangan Rp2 triliun.
Sumber :
  • Istimewa via Sadam Maulana.

VIVA – Sumbangan Rp2 triliun dari seorang yang disebut pengusaha asal Aceh, Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan sempat membuat heboh. Namun, belakangan diketahui ada dugaan bahwa sumbangan tersebut adalah hoax. Pemberitaan hoax sumbangan Rp2 triliun ini menarik pembaca VIVA dan menjadi berita terpopuler.

4 Kejanggalan Pembangunan Masjid yang Diinisiasi Daud Kim, Ternyata Tanahnya Belum Hak Milik ?

Lima berita terpopuler VIVA kanal news didominasi dengan pemberitaan sumbangan Rp2 triliun dari Akidi Tio tersebut. Selain itu, ada juga pemberitaan mengenai dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando yang membahas agama pemain bulutangkis Anthony Sinisuka Ginting.

Berikut lima berita terpopuler VIVA.co.id kanal news sepanjang hari Senin, 2 Agustus 2021 yang dirangkum dalam round up:

Heboh Daud Kim Beli Tanah Untuk Bangun Masjid, Ternyata Hanya Untuk Konten?

1. Heboh Ade Armando Bahas Agama Anthony Ginting

Cuitan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando bikin geger netizen. Penyebabnya lantaran Ade Armando menanyakan agama yang dianut oleh pemain bulutangkis Anthony Sinisuka Ginting. 

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Diketahui, kemarin Anthony Ginting menjadi fokus perhatian warga Indonesia lantaran berjuang dalam merebutkan tiket final tunggal putra China di Olimpiade 2020 Tokyo. Namun kalah dengan Chen Long.

Baca selengkapnya di sini

2. Polisi Jemput Paksa Putri Akidi Tio yang Akan Menyumbang Rp2 Triliun

 Dana hibah sebesar Rp2 triliun yang disumbangkan almarhum Akidi Tio, seorang pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan, bakal berbuntut panjang.

Bahkan, putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, telah dijemput paksa oleh petugas Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Markas Polda di Palembang, Senin, 2 Agustus 2021.

Heriyanti tiba di Markas Polda Sumatera Selatan pukul 12.59 WIB, dan langsung digiring masuk ke ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan dengan pengawalan sejumlah petugas.

Baca selengkapnya di sini

3. Kapolda Sumsel Jelaskan Soal Penjemputan Paksa Putri Akidi Tio

Jajaran Polda Sumatera Selatan memeriksa putri pengusaha Akidi Tio, Heriyanti terkait sumbangan senilai Rp2 triliun yang sempat diserahkan secara simbolis kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.

Uang sebesar Rp2 triliun disumbangkan keluarga Akidi Tio untuk penanganan wabah COVID-19 di wilayah Sumatera Selatan pada Senin, 26 Juli 2021. Beredar kabar bahwa uang itu ternyata tidak ada.

Baca selengkapnya di sini

4. Hoax Sumbangan Rp2 Triliun, Perantara Keluarga Akidi Tio Kebingungan

Dana sebesar Rp2 triliun, yang menjadi sumbangan dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan, ternyata tidak ada hingga saat ini.

Hal ini terungkap, setelah anggota Ditreskrimum dan Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan mengamankan Heriyanti, putri bungsu almarhum Akidi Tio, serta Prof dr Hardi Darmawan, dokter keluarga almarhum Akidi Tio, Senin, 2 Agustus 2021.

Heriyanti dan Hardi saat ini menjalani pemeriksaan di ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Baca selengkapnya di sini

5. Polisi Tetapkan Putri Akidi Tio Tersangka Hoax Sumbangan Rp2 Triliun

Polda Sumatera Selatan mengamankan dua orang terkait hoax dana sumbangan Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Aceh, terhadap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan.

Dua orang yang diamankan yakni Heriyanti, putri bungsu almarhum Akidi Tio, serta Prof dr Hardi Darmawan, dokter keluarga almarhum Akidi Tio, Senin, 2 Agustus 2021.

Dir Intel Polda Sumatera Selatan, Ratno Kuncoro, mengatakan, pihaknya mengamankan Heriyanti, karena tidak dapat menunjukkan bukti adanya dana sumbangan tersebut.

Baca selengkapnya di sini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya