Lepas Kondom Bisa Dipidana, Anggota TNI Disabet Golok

Ilustrasi kondom/alat kontrasepsi.
Sumber :
  • Pixabay/Anqa

VIVA – Ibu Kota Australia, Canberra, menjadi wilayah pertama di benua Kangguru yang menyatakan tindakan melepas kondom saat berhubungan seks tanpa persetujuan pasangan adalah sebuah tindakan kriminal.

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Aturan ini menyusul pengalaman perempuan di Australia yang pernah mengalami tindakan yang disebut stealthing itu. Parlemen menyetujuinya dan aturan tersebut segera diterapkan.

Kabar aturan baru Australia ini menjadi salah satu berita yang terpopuler di laman VIVA, Jumat, 8 Oktober 2021. Disamping itu, berita-berita menarik lainnya juga layak Anda simak, seperti ulah preman kampung mabuk yang menyabet golok seorang anggota TNI, Anies pilih Giring atau Pasha Ungu dan lain sebagainya.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Berita-berita pilihan VIVA bisa disimak dalam round up berikut ini:

1. Lepas Kondom Diam-diam Saat Berhubungan Tindakan Kriminal di Canberra

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

Ilustrasi kondom/alat kontrasepsi.

Photo :
  • Pixabay/Anqa

Kawasan Ibu Kota Australia (ACT) menjadi kota pertama di Australia yang menyatakan tindakan melepas kondom tanpa persetujuan pasangan saat berhubungan seks sebagai tindakan kriminal.

Tindakan yang disebut 'stealthing' ini setidaknya pernah dialami satu dari tiga perempuan saat berhubungan seksual, menurut sebuah sebuah laporan.

Baca selengkapnya di tautan ini

2. Preman Kampung Kembali Berulah, Anggota TNI Ditebas Pakai Golok

Preman kampung yang lukai anggota TNI.

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

Setelah heboh Dadang Buaya, kini preman kampung bernama Yudi (40), warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat berurusan dengan polisi. Yudi yang mabuk berulah dengan goloknya sehingga melukai aparat TNI.

Anggota TNI, Pelda Dian terkena sabetan golok di bagian telapak tangan. Saat itu, Yudi coba mengamankan sang preman yang ngamuk akibat pengaruh minuman keras. Tapi, Dian malah menjadi korban.

Baca selengkapnya di tautan ini

3. Pilih Pasha Ungu atau Giring? Ini Jawaban Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadiri HUT DKI Jakarta ke-494

Photo :
  • ANTARA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara workshop Partai Amanat Nasional (PAN) di Bali. Dalam acara tersebut, orang nomor satu di Ibukota ini diberi pertanyaan oleh pembawa acara yang harus dijawab cepat oleh Anies. Dari beberapa pertanyaan tersebut, ada beberapa pertanyaan yang mendapatkan jawaban menarik dari Anies.

Pertama, Anies disuruh memilih antara gudeg atau sayur lodeh. Dengan agak sedikit berpikir, Anies menjawab sayur lodeh. Pembawa acara pun meminta Anies menjawab lebih cepat pertanyaan.

Baca selengkapnya di tautan ini

4. Jenius Usia 13 Tahun Diterima Universitas Hong Kong, Ini Sosoknya

Sean jenius matematika 13 tahun masuk universitas

Photo :
  • South China Morning Post

Seorang prodigy, jenius Matematika bernama Sean Kong Ko-lun menjadi mahasiswa termuda yang pernah diterima di Universitas Hong Kong. Bagaimana tidak usianya masih 13 tahun.

Sejak usia dini, Sean memang menjadi murid yang biasanya paling muda di antara teman-teman sekelasnya. Dia bahkan melompati kelas TK kemudian melompati lagi jenjang kelas sekolah dasar hingga 4 tahun setelah lolos lebih cepat dalam GCE, dikutip dari South China Morning Post.

Baca selengkapnya di tautan ini

5. Kisruh Rumah Tangga Kombes RW Vs Anaknya, Keduanya Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darwaman

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengungkap Komisaris Besar Polisi RW juga jadi tersangka setelah melaporkan anaknya ke polisi. Sebab sang anak, Aurellia, juga melaporkan balik bapaknya.

Kata Guruh, baik Kombes Pol RW dan Aurellia jadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keduanya dikenakan pasal yang sama. Di mana mereka dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

Baca selengkapnya di tautan ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya