Ustaz Penghina Makam Leluhur Ditahan, Habib Bahar Tersangka

Ustaz Mizan Qudsiah.
Sumber :
  • Tangkapan layar via Satria Z/VIVA.

VIVA – Polisi akhirnya menahan pimpinan pondok pesantren As Sunnah, Ustaz Mizan Qudsiah atas ceramahnya yang diduga menghina makam leluhur Suku Sasak Lombok. Gara-gara ceramahnya yang viral itu, pesantren As Sunnah dirusak massa yang kesal dengan ceramah sang ustaz.

Top Trending: Rumah Mewah Mantan Panglima TNI Hingga Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran

Kabar lain datang dari Habib Bahar bin Smith. Setelah menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian, Polda Jawa Barat langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dan langsung ditahan. Habib Bahar terancam 5 tahun penjara gara-gara kasus memelitir ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman ini. 

Berita-berita menarik VIVA lainnya bisa disimak dalam round up berikut ini:

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

1. Ustaz Mizan yang Hina Makam Lelulur di Lombok Ditahan

Pemimpin Pondok Pesantren Assunnah Lombok, Mizan Qudsiah.

Photo :
  • Tangkapan layar Rinjani Tv
Terpopuler: Timnas Indonesia Bekuk Australia, Rangking FIFA di Atas 8 Negara Eropa

Penceramah sekaligus pimpinan pesantren As Sunnah, Bagek Nyaka, Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah akhirnya diamankan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Senin, 3 Januari 2022.  

Menurut polisi, langkah pengamanan Ustaz Mizan karena pertimbangan keamanan diri sang ustaz dan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan ceramah berisi penghinaan melalui videonya viral beberapa hari lalu dan meresahkan masyarakat. 

Baca selengkapnya di tautan ini

2. Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Polda Jabar

Habib Bahar bin Smith (kaca mata hitam) memenuhi panggilan Polda Jabar

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Senin, 3 Januari 2022 malam. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat. 

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.50 WIB, akhirnya tim penyidik gabungan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca selengkapnya di tautan ini

3. Polda Sumut Akan Segera Panggil Edy Rahmayadi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Photo :
  • VIVA/ Putra Nasution.

Pelatih Biliar Sumatera Utara, Khairuddin Aritonang alias Coki, melaporkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, ke Polda Sumut, Senin, 3 Januari 2022. Kepolisian sudah melakukan upaya langkah hukum untuk proses laporan tersebut.

Baca selengkapnya di tautan ini

4. Polisi Diminta Adil, Proses Juga Kasus Dugaan Hoax Husin Shihab

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Jajaran Polda Jawa Barat diminta berlaku adil dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith, termasuk laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang terlapornya Husin Shihab atau Husin Alwi di Polres Bogor. 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat dilakukan Tim Polda Jawa Barat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan dengan terlapor Habib Bahar Smith.

Baca selengkapnya di tautan ini

5. Detik-detik 3 Prajurit TNI Buang Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg

Rekonstruksi kasus tabrak lari nagreg di lokasi pembuangan korban di Banyumas

Photo :
  • tvonenews.com

Kasus kecelakaan Nagreg makin terang. Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi pembuangan korban di Kabupaten Banyumas, pelaku memperagakan bagaimana mereka melempar korban Handi Saputra dan Salsabila dari atas jembatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.   

Ini terungkap saat rekonstruksi di Jembatan Kali Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penyidik Pomad membawa ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI ke lokasi pembuangan usai rekonstruksi di Nagreg Jawa Barat.

Baca selengkapnya di tautan ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya