Pengeroyok Ketum KNPI, Sidang Ferdinand hingga Vonis Bebas Eks Kadis
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim
- VIVA/M Ali Wafa
Haris menduga cuitan Ferdinand soal 'Allahmu lemah' dipublikasikan sebagai buntut kebencian terhadap Bahar bin Smith. Sehingga, Haris menduga Ferdinand membanding-bandingkan Tuhan. Cuitan Ferdinand soal Allah tersebut muncul setelah beberapa kali mencuit mengenai Bahar bin Smith. Baca berita selengkapnya di sini.
3. Pengakuan 2 Debt Collector Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama
Dua pelaku dari empat pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama telah ditangkap polisi. Kedua pelaku itu juga sudah mengakui perbuatan kriminalnya.Â
Kedua pelaku itu ternyata profesinya sebagai debt collector. Mereka tak mengelak saat penyidik mencocokan mereka dengan bukti-bukti yang ditemukan.Â
"Mereka mengakui melakukan pengeroyokan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 23 Februari 2022. Simak berita selengkapnya di sini.
4. Gus Miftah: Oke Fine, Saya Minta Maaf Atas Kegaduhan
Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ini terkait dengan munculnya wayang muka ustaz Khalid Basalamah yang ditampilkan di pondok pesantren miliknya beberapa hari lalu.Â
KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah
- Istimewa
"Ok fine…. Saya minta maaf atas kegaduhan yang terjadi, bukan karena nanggap wayangnya," tulis Gus Miftah Dikutip VIVA dari Instagram resmi @gusmiftah, Rabu 23 Februari 2022. Baca berita selengkapnya di sini.
5. Eks Kadis Divonis Bebas, Edy Rahmayadi: Anak Buah Saya Tak Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan (56).
Atas putusan tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara. "Saya bersyukur, anak buah saya tidak bersalah. Itu positif thinking, saya sampaikan tempo hari, praduga tidak bersalah harus kita lakukan. Suatu kenyataan pengadilan menyatakan dia tidak bersalah," sebut Edy Rahmayadi di rumah dinas Gubernur Sumut di Medan, Selasa.
Mantan Pangkostrad itu, menjelaskan kasus hukum dialami Effendi belum dinyatakan inkrah. Karena, ada upaya hukum akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Simak berita selengkapnya di sini.