Motif Santri Gontor Tewas, Singapura Tarik Kecap-Saus ABC
- Ist
VIVA Round Up – Kasus dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial AM (17) hingga tewas di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur masih terus diusut kepolisian.
Kedokteran Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara M Hasan Palembang Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menjadwalkan pelaksanaan autopsi jenazah korban, Kamis, 8 September 2022.
Proses autopsi akan berlangsung di Tempat Pemakaman Umum Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang bersama tim ahli Forensik Markas Besar Polri.
Polisi telah mengantongi identitas terduga penganiaya santri asal Palembang, Sumatera Selatan hingga tewas tersebut. Petugas juga mulai menemukan titik terang terkait motif para terduga pelaku menganiaya korban.
Berita tentang kasus penganiayaan santri tersebut mendapat banyak perhatian pembaca hingga menjadi berita terpopuler di kanal News VIVA, Rabu, 7 September 2022.
Selain itu, artikel tentang sidang istri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor juga mendapat animo besar dari pembaca. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda hingga Rp3,2 triliun dalam kasus suap terkait proyek pemerintah.
Tak hanya dua artikel tersebut, sejumlah berita lainnya juga membesut perhatian pembaca VIVA. Berikut ini lima berita terpopuler di kanal News VIVA, Rabu, 7 September 2022 yang dirangkum dalam tulisan round up:
1. Terungkap Motif Penganiayaan Santri Gontor hingga Meregang Nyawa
Kapolres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantungi terduga penganiaya AM (17), santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor, Ponorogo hingga tewas. Penyelidik juga mulai menemukan titik terang terkait motif para terduga pelaku menganiaya korban. Catur menuturkan, korban dianiaya ketika mengikuti kegiatan Pramuka di kompleks Pesantren Gontor.
“Motifnya untuk sementara karena salah paham terkait kekurangan peralatan (kegiatan Pramuka),” kata Catur kepada wartawan usai olah TKP di Pesantren Gontor, Jawa Timur pada Selasa, 6 September 2022. Baca berita selengkapnya di sini.
2. Jalani Sidang, Wajah Istri Mantan PM Malaysia Rusak Karena Oplas
Nasib kurang baik menimpa istri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor. Ia akan segera menyusul sang suami ke penjara, dengan vonis 10 tahun penjara dan denda hingga Rp3,2 triliun. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, 1 September 2022, setelah persidangan tersebut memakan hingga dua tahun untuk diselesaikan. Rosmah Mansor yang saat ini berusia 70 tahun, terbukti bersalah atas kasus suap terkait proyek pemerintah.
Rosmah Mansor pertama kali disorot setelah suaminya mendapat vonis 12 tahun penjara karena kasus korupsi multi miliar dolar. Melansir MalayMail, ia dinyatakan bersalah atas ketiga tuduhan meminta dan menerima suap sebesar 194 juta ringgit atau setara Rp 643 miliar sebagai imbalan untuk membantu kontrak pemerintah 1,25 miliar ringgit (Rp 4,1 triliun) untuk memasok energi ke sekolah-sekolah pedesaan di negara bagian Sarawak. Simak artikel selengkapnya di sini.
3. Sosok Kombes Agus Nurpatria, Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Nama Komisaris Besar Agus Nurpatria tengah menjadi sorotan lantaran keterlibatannya dalam skenario Ferdy Sambo. Agus berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan membantu mencopot CCTV yang terdapat di lokasi pembunuhan.
Kemarin, Agus menjalani sidang Komisi Kode Etik terkait kasus tersebut. Agus ternyata tak hanya merusak CCTV, melainkan dia juga melakukan pelanggaran saat olah TKP. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo.
Sidang kode etik yang dilaksanakan kemarin dihadirkan 14 saksi termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Lantas seperti apa profil Kombes Agus? Berikut profil Kombes Agus Nurpatria yang baru saja menjalani sidang kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Baca berita selengkapnya di sini.
4. Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Diminta Diusut, Haris: Duit Siapa Ini?
Mantan Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar mengatakan bahwa seharusnya laporan Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J memuat rekomendasi soal penyiksaan dan juga rekomendasi soal abuse of power. Haris dalam acara dialog bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan pengacara keluarga Brigadir Yosua Jonson Panjaitan dan Kak Seto itu juga menyinggung gambaran soal betapa besarnya wewenang Ferdy Sambo.
"Saya mau mengingatkan bahwa terlepas dari perdebatan apa pun terhadap PC, menurut saya PC juga bagian dari yang di (dalam) eksekusi tadi itu dan di situ memang punya ruang atau ada kewajiban untuk bertanggung jawab juga tadi itu. Kalau misalnya itu dianggap sebagai kemarahan misalnya pak Ferdy Sambo itu waktu awal datang ke Mabes Polri dia bilang itu untuk menjaga kehormatan keluarga kan juga banyak konfliknya di situ. Dalam artian apa begini cara membalasnya? Apalagi dia punya kewenangan," kata Haris Azhar dalam acara Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa malam, 6 September 2022.
Komnas HAM kata dia harusnya juga menyoroti dan mendalami soal abuse of power atau penyalahgunaan wewenang yang amat besar dalam kasus itu. Baca berita selengkapnya di sini.
5. Singapura Tarik Saus Sambal Ayam Goreng dan Kecap Manis ABC, Ada Apa?
Berita mengejutkan datang dari Singapura, yang menarik Saus Sambal Ayam Goreng dan Kecap Manis ABC yang diproduksi di Indonesia. Singapore Food Agency (SFA) atau Badan Pengawas Makanan Singapura menarik tiga produk dari pasaran karena kandungan alergen.
Dua di antaranya berasal dari Indonesia, yakni kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng ABC. Satu produk lagi adalah Fukutoku Seika Soft Cream Wafers. Penarikan berlangsung sejak Selasa, 6 September 2022.
Alergen adalah senyawa bahan pangan yang dapat memicu alergi atau reaksi sistem kekebalan tubuh manusia. "Alergen dalam makanan dapat mengakibatkan reaksi alergi pada individu yang sensitif terhadap kandungan di dalamnya" jelas SFA melalui keterangan resmi tertulisnya, dilansir dari CNA, Rabu, 7 September 2022. Baca artikel selengkapnya di sini.